Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan dan HP Transaksi

- Staff

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan dan HP Transaksi

Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan dan HP Transaksi

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, pada Kamis (31/07/2025).

Tersangka berinisial C (42) alias Udin, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Kojan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lima paket plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 4,5 gram, sebuah timbangan digital, serta satu unit handphone merek Vivo yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penggerebekan.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kalideres. Tim langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap pelaku yang tengah berada di rumahnya,” ujar Sriyono.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan menggenggam lima paket sabu siap edar di tangan kanannya. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kalideres.

“Pelaku mengaku bahwa sabu itu hendak ia jual. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek.

Barang bukti telah dikirim ke laboratorium Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan hasil uji awal menunjukkan positif mengandung Methamfetamin.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar,” tambah Sriyono.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Truk Tangki Pertamina Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Bandara
Podcast Suara Kita Bahas “Tantangan Regulasi & Harapan Media Siber di Banten
Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan
Marinan Raih Penghargaan Penulis Terbaik di Program “Ekspresi Suara Kita” Episode 2
Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Keliling dan Curhat Bersama Warga Karawaci
Buka Liga Santri 2025, Wali Kota Sachrudin: Dari Pesantren Bisa Lahir Bintang Persikota
Maryono Targetkan Zero Stunting
Tren Investasi di Kota Tangerang Terus Meningkat, Triwulan II Capai Rp8,21 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 05:13 WIB

Truk Tangki Pertamina Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Bandara

Minggu, 28 September 2025 - 05:06 WIB

Podcast Suara Kita Bahas “Tantangan Regulasi & Harapan Media Siber di Banten

Minggu, 28 September 2025 - 04:55 WIB

Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan

Jumat, 26 September 2025 - 16:21 WIB

Marinan Raih Penghargaan Penulis Terbaik di Program “Ekspresi Suara Kita” Episode 2

Jumat, 26 September 2025 - 13:06 WIB

Buka Liga Santri 2025, Wali Kota Sachrudin: Dari Pesantren Bisa Lahir Bintang Persikota

Jumat, 26 September 2025 - 04:29 WIB

Maryono Targetkan Zero Stunting

Jumat, 26 September 2025 - 04:27 WIB

Tren Investasi di Kota Tangerang Terus Meningkat, Triwulan II Capai Rp8,21 Triliun

Kamis, 25 September 2025 - 09:40 WIB

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan

Minggu, 28 Sep 2025 - 04:55 WIB