Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan dan HP Transaksi

- Staff

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan dan HP Transaksi

Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan dan HP Transaksi

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, pada Kamis (31/07/2025).

Tersangka berinisial C (42) alias Udin, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Kojan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lima paket plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 4,5 gram, sebuah timbangan digital, serta satu unit handphone merek Vivo yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penggerebekan.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kalideres. Tim langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap pelaku yang tengah berada di rumahnya,” ujar Sriyono.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan menggenggam lima paket sabu siap edar di tangan kanannya. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kalideres.

“Pelaku mengaku bahwa sabu itu hendak ia jual. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek.

Barang bukti telah dikirim ke laboratorium Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan hasil uji awal menunjukkan positif mengandung Methamfetamin.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar,” tambah Sriyono.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Larangan Kota Tangerang Kompak Ikuti Pelatihan Membatik Bersama
Kota Tangerang Tancap Gas Peluncuran Satgas Langit Biru
Rapat PD Pasar, Sachrudin: Wujudkan Transformasi Pasar Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H: Ketahanan Keluarga Fondasi Keberlanjutan dan Keadaban Bangsa
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Olahraga Langkah Penting Pencegahan Penyakit
Sambut HUT ke-80 RI, Diskominfo Kota Tangerang Gelar Lomba Satu Nama Seribu Semangat
Gubernur Banten Andra Soni Lepas Kontingen PPBKN 2025
Zaki Ketua SMSI Kota Tangerang: Pentingnya Sinergitas antara Polres Metro Tangerang Kota dan Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Warga Larangan Kota Tangerang Kompak Ikuti Pelatihan Membatik Bersama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Kota Tangerang Tancap Gas Peluncuran Satgas Langit Biru

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:09 WIB

Rapat PD Pasar, Sachrudin: Wujudkan Transformasi Pasar Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:28 WIB

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H: Ketahanan Keluarga Fondasi Keberlanjutan dan Keadaban Bangsa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Olahraga Langkah Penting Pencegahan Penyakit

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:17 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Lepas Kontingen PPBKN 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 04:18 WIB

Zaki Ketua SMSI Kota Tangerang: Pentingnya Sinergitas antara Polres Metro Tangerang Kota dan Insan Pers

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:28 WIB

Mochamad Pandu Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Menyikapi Surat Warga Pondok Bahar

Berita Terbaru

Kota Tangerang Tancap Gas Peluncuran Satgas Langit Biru.

Kota Tangerang

Warga Larangan Kota Tangerang Kompak Ikuti Pelatihan Membatik Bersama

Rabu, 13 Agu 2025 - 14:31 WIB

Kota Tangerang Tancap Gas Peluncuran Satgas Langit Biru.

Kota Tangerang

Kota Tangerang Tancap Gas Peluncuran Satgas Langit Biru

Rabu, 13 Agu 2025 - 14:21 WIB