Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

- Staff

Rabu, 30 April 2025 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

INFOBAHARI.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. Sekaligus, Helmi Burman menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum.
Undangan Polda Metro Jaya kepada Helmi Burman merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.
Helmi Burman hadir didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sektetaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.
“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ. Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus chash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja,” tegas Helmi Burman.
Sementara itu Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar kembali bersatu, sebelumnya sudah berulang-ulang dilakukan, baik dimediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum RI maupun Wakil Menteri Komdigi RI. Semuanya berujung deadlock.
Mediasi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria selaku salah seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November lalu dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru nyaris berhasil. Tetapi akhirnya kandas juga setelah pihak HCB menginginkan peserta Kongres PWI adalah Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta.
“Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu tidak mungkin diakomodir dan itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan tidak sesuai pula PD PRT PWI. Sekaligus itu menunjukkan HCB tidak berniat untuk PWI kembali bersatu,” tegas Zulmansyah.
Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang hadir di Pleno PWI Pusat dan di Polda Metro Jaya setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan.
“Agar perkara cash back ini terang-benderang segerakan saja gelar perkara. Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back disidangkan,” kata Atal.
Secara perilaku, moral dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Putusan pertama Dewan Kehormatan PWI, HCB diberi sanksi teguran keras karena merendahkan harkat dan martabat organisasi. Sedangkan putusan kedua Dewan Kehormatan, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.
“Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB,” ungkap Atal.
Dalam kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI adalah final dan konstitusional. Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, Dewan Kehormatan PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.
Sedangkan laporan pidana di kepolisian untuk memastikan secara hukum benar atau salah perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan. “Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita mendukung polisi melanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja,” tutup Atal Depari.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tangerang Terima Penghargaan Top Pembina BUMD di Ajang TOP BUMD Awards 2025
Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih
Sinergi Krakatau Steel dan Pindad untuk Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Jeffri Santoso, SH Kembali Dipercaya Ke Tiga Kali Menjabat Wasekjen TOPAN-RI
Ketum DPP KNPI Dr. H. M. Ali Hanafiah Apresiasi Kapolri dan Panglima TNI
Demo Panas di Depan Dewan Pers, Massa Tolak Sayid Iskandarsyah!

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 02:58 WIB

100 Siswa SMP Se-Kabupaten Tangerang Ikut Jambore Sanitasi 2025

Rabu, 30 April 2025 - 02:58 WIB

Kafilah Kota Tangerang Pertahankan Posisi Tiga Besar di MTQ XXII Banten

Rabu, 30 April 2025 - 01:11 WIB

Muscab PHRI Kota Tangerang Dihadiri Ketua PHRI Banten Dan Wakil Wali Kota Tangerang

Selasa, 29 April 2025 - 10:47 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Soroti Capaian Kinerja OPD

Selasa, 29 April 2025 - 10:25 WIB

Bupati Tangerang Terima Penghargaan Top Pembina BUMD di Ajang TOP BUMD Awards 2025

Selasa, 29 April 2025 - 08:04 WIB

Pastikan SPMB Lancar, Wakil Wali Kota Tangerang Sidak Sekolah

Selasa, 29 April 2025 - 07:49 WIB

Polisi Beberkan Hasil Autopsi Anak Kecil Terbakar Didalam Rumah Kontrakan di Tangerang

Selasa, 29 April 2025 - 02:12 WIB

Polisi Ungkap Terduga Pelaku yang Bakar Anak Kecil Usia 4 Tahun di Tangerang

Berita Terbaru

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

Jakarta

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

Rabu, 30 Apr 2025 - 04:15 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Soroti Capaian Kinerja OPD.

Kota Tangerang

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Soroti Capaian Kinerja OPD

Selasa, 29 Apr 2025 - 10:47 WIB