Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar

- Staff

Kamis, 14 November 2024 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa (12/11/24) hingga hari ini Kamis (14/11/24) telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir, dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Guna memastikan penegakan peraturan lalu lintas pada jam operasional kendaraan tambang itu, ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah Kota/Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

“Sesuai hasil rapat koordinasi, kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Tangerang, menyepakati bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir, dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari instansi berwenang, dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan. Apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi berupa tilang hingga truk dikandangkan atau diputar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

“Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut, dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi. Termasuk, kita akan cek urine secara acak untuk memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.

Zain menerangkan, jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir, dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana diatur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang, diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm, dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silakan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat
Dukung Penanganan Darurat, PERUMDAM TKR Bantu Suplai Air untuk Pemadaman TPA Jatiwaringin
Semarak Piala Dunia 2026, Nobar Gembira Korem 052/Wijayakrama Perkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Respons Cepat Polsek Cipondoh Berhasil Satukan Kembali Anak yang Terpisah dari Ibunya di Terminal Poris
Kapolsek Karawaci Berganti, Kompol Anggoro Winardi Siap Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
LAN Kota Tangerang bersama BNN, Polrestro dan Pemkot Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba
Menyisir Titik Rawan, Koramil 02/Btc dan Koramil 08/Pml Gencar Patroli Malam
Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Bupati Pandeglang Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI Pusat.

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota Banten

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:17 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:34 WIB

Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:40 WIB

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:35 WIB

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:48 WIB

Kadin Panen Buah Melon Empat Hektar

Kamis, 23 April 2026 - 10:26 WIB

Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat

Jumat, 3 Jul 2026 - 15:57 WIB