INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Kasus viral pelemparan petasan terhadap sopir angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug yang terjadi di Jalan Maulana Hasanudin RT 07/01, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya berakhir damai.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB itu sempat menghebohkan jagat media sosial setelah videonya beredar luas melalui akun Instagram @infocipondoh.id.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi terkait kejadian tersebut. Polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme problem solving dan restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti video yang viral tersebut.
“Kami bergerak cepat menelusuri kebenaran video yang beredar. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap korban dan para pelaku, kami memfasilitasi pertemuan guna penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Korban dalam peristiwa ini adalah Muhamad Gazali (51) dan Marjono (51), keduanya pengemudi angkutan umum B 02. Sementara tiga remaja yang terlibat masing-masing berinisial D.A. (20), R.D.S. (16), dan U.P.Y. (21).
Mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota dihadiri para pelaku beserta orang tua, korban, serta jajaran kepolisian. Dalam forum tersebut, para pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Para pelaku menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta masyarakat. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama,” lanjutnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pendekatan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan usia pelaku, tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Media sosial bukan ruang untuk mencari sensasi dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dengan penyelesaian damai ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap situasi kamtibmas di wilayah Kota Tangerang tetap aman dan kondusif, serta masyarakat semakin bijak dalam bermedia sosial.
( Syamsul Sinambela )












