Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang

- Staff

Senin, 17 Maret 2025 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi sejumlah PJU (pejabat utama) Polres Metro Tangerang Kota bersama Satpol PP Kab Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang serta Muspika Kosambi memantau langsung ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M, sekaligus untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Monitoring itu di mulai apel di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan pengecekan langsung hingga 02.00 dini hari di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres bersama instansi terkait ingin memastikan bahwa seluruh pengusaha di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mematuhi Surat Edaran Bupat Tangerang No 2 tahun 2025 tanggal 26 Februari 2025 terkait jam operasional rumah makan, cafe, restaurant dan jasa hiburan umum di wilayah Kab Tangerang, dimana Jasa Hiburan Umum berupa karaoke, spa, sauna, massage dan billiard untuk menutup sementara operasional selama bulan suci ramadhan 2 hari sebelum sampai 2 hari setelah hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kegiatan diawali dengan apel pasukan gabungan dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota dengan menyampaikan penekanan bahwa kita harus membantu Satpol PP dalam menegakkan aturan dalam memgawasi operasional tempat hiburan di wilayah Kab Tangerang sebagaimana Surat Edaran diatas. Kapolres kemudian membagi personil menjadi 2 (dua) tim untuk memudahkan pemantauan langsung ke sasaran tempat hiburan yang ada di wilayah kawasan PIK 2.

Adapun tempat hiburan yang didatangi petugas itu antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella dan City Point.

“Dalam pengecekan yang kami lakukan hasilnya tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut. Namun demikian, kami tetap memberikan himbauan dan berikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di tempat-tempat hiburan yang kami datangi,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Senin (17/3/2025) dini hari.

Zain menyebutkan, Monitoring ini dilaksanakan untuk mengantisipasi serta menindak lanjuti bahwa terdapat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat hiburan di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

“Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial, dan hasilnya belum ditemukan tempat hiburan di Kawasan PIK 2 Kosambi ini beroperasi. Akan tetapi kami memastikan mereka patuh dengan aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa bulan ramadhan adalah waktu bagi umat muslim untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk. Ia menilai keberadaan tempat hiburan yang masih membandel dan tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat. Polri dan instansi terkait akan membantu Satpol PP dalam melakukan pengawasan, membantu pemerintah daerah dalam penegakan aturan dengan cara yang persuasif dan humanis.

“Kami juga mengimbau masyarakat bila menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk melaporkan ke Kepolisian atau Satpol PP. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar akan di berikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan ini,” ucap Zain.(Mela)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Truk Tangki Pertamina Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Bandara
Podcast Suara Kita Bahas “Tantangan Regulasi & Harapan Media Siber di Banten
Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan
Kadislitbangad Pimpin Uji Fungsi Ransel Pembangkit Energi Listrik Sistem Biomekanik Hasil Litbanghan TA 2025
Marinan Raih Penghargaan Penulis Terbaik di Program “Ekspresi Suara Kita” Episode 2
Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Keliling dan Curhat Bersama Warga Karawaci
Buka Liga Santri 2025, Wali Kota Sachrudin: Dari Pesantren Bisa Lahir Bintang Persikota
Maryono Targetkan Zero Stunting

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 05:13 WIB

Truk Tangki Pertamina Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Bandara

Minggu, 28 September 2025 - 05:06 WIB

Podcast Suara Kita Bahas “Tantangan Regulasi & Harapan Media Siber di Banten

Minggu, 28 September 2025 - 04:55 WIB

Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan

Jumat, 26 September 2025 - 16:21 WIB

Marinan Raih Penghargaan Penulis Terbaik di Program “Ekspresi Suara Kita” Episode 2

Jumat, 26 September 2025 - 13:06 WIB

Buka Liga Santri 2025, Wali Kota Sachrudin: Dari Pesantren Bisa Lahir Bintang Persikota

Jumat, 26 September 2025 - 04:29 WIB

Maryono Targetkan Zero Stunting

Jumat, 26 September 2025 - 04:27 WIB

Tren Investasi di Kota Tangerang Terus Meningkat, Triwulan II Capai Rp8,21 Triliun

Kamis, 25 September 2025 - 09:40 WIB

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan

Minggu, 28 Sep 2025 - 04:55 WIB