INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Titra Benteng atau PDAM Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang, kembali mendapatkan apresiasi dari pelanggan atas pelayanan yang dinilai cepat, terbuka, dan manusiawi.
San Rodi, warga Neglasari, yang sempat mengalami pemutusan aliran air karena keterlambatan pembayaran, kini justru menyampaikan terima kasih atas pendekatan baik yang dilakukan oleh petugas Perumda TB.
“Awalnya saya kecewa karena air mati, tapi setelah dijelaskan, saya bisa paham. Petugas datang baik-baik, menjelaskan dan akhirnya air pun disambung kembali. Pelayanannya sekarang sangat terbuka dan manusiawi,” kata San Rodi yang akrab disapa Kucay, Kamis (24/7/2025).
San Rodi mengakui bahwa pemutusan tersebut terjadi karena dirinya belum membayar tagihan tepat waktu. Dirinya memahami bahwa aturan tersebut memang menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara pelanggan dan pihak Perumda TB.
“Ini pelajaran buat saya juga, jangan sampai telat kembali dalam pembayar. Tapi saya senang, karena pihak Perumda TB tidak sekadar memutus lalu pergi, mereka datang menjelaskan dengan sopan,” tuturnya.
Terpisah, Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, H. Tommy Herdiansyah, S.T., menegaskan bahwa pemutusan sambungan air adalah opsi paling akhir yang diambil pihaknya.
Prosedur itu hanya dilakukan setelah pelanggan menerima surat peringatan pertama dan kedua, dengan rentang waktu selama satu hingga dua bulan.
“Kami tidak pernah langsung putus begitu saja. Ada tahapan yang harus dilalui, dan surat peringatan diberikan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Pemutusan adalah langkah terakhir setelah semua opsi pendekatan diambil,” ujar Tomi.
Meski begitu, dirinya mengakui pihaknya pun merasa tidak nyaman jika sampai harus menggunakan langkah tersebut. Menurutnya, seluruh aturan itu telah disepakati bersama antara Perumda TB dan pelanggan, sehingga kedisiplinan menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami berharap pelanggan juga bisa memahami, kita bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku, dan kami tetap mengutamakan pendekatan yang santun di lapangan,” jelasnya.
Lanjut Tomi, agar pelanggan bisa terus memantau tagihan, keluhan, maupun informasi terkini secara mandiri melalui aplikasi digital SIGANTENG.
“Kami sarankan masyarakat mengunduh aplikasi SIGANTENG, supaya bisa memantau tagihan dan informasi lainnya secara real-time. Transparansi dan kemudahan ini kami hadirkan demi pelayanan yang makin akuntabel dan modern,” pungkasnya.
Terpisah, Dirtek Perumda TB, Joko Surana, menegaskan bahwa pelayanan air minum kepada masyarakat selalu dijalankan sesuai dengan peraturan dan standar teknis yang berlaku.
Salah satu dasar hukum yang menjadi pedoman utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 53, yang mengatur hak dan kewajiban pelanggan dalam pelayanan sistem penyediaan air minum (SPAM).
“Sesuai dengan PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 53 Ayat 1, pelanggan berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar. Mereka juga berhak mendapatkan informasi tentang struktur tarif, besaran tagihan, maupun kondisi khusus yang bisa berdampak pada layanan,” ujar Joko.
Namun demikian, dirinya juga menegaskan bahwa pelayanan yang baik tidak dapat berjalan tanpa dukungan dari pelanggan.
“Sebaliknya, pelanggan juga punya kewajiban sebagaimana tercantum pada Pasal 53 Ayat 2, yaitu membayar tagihan atas jasa pelayanan, menghemat penggunaan air minum, serta turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM,” tegasnya.
Menurut Joko, keseimbangan antara hak dan kewajiban ini menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pelayanan air yang adil, berkelanjutan, dan merata bagi seluruh masyarakat. Ia pun menyampaikan komitmen Perumda TB untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta membuka ruang komunikasi yang transparan demi kepuasan pelanggan.(Mela)