Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

- Staff

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Unit Opsnal Polsek Tangerang Amankan Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Obat Keras Unit Opsnal Polsek Tangerang mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat keras beserta ratusan butir barang bukti pil Eximer.

Pelaku berhasil diamankan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 21 Oktober 2024. Pelaku diketahui bernama A alias Alamuddin, asal Aceh. Ia diamankan polisi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Rawa Rengas, Kampung Bojong Renged, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, menjelaskan bahwa pelaku A bin Alamuddin, asal daerah Ulee Blang, Aceh, berstatus pelajar/mahasiswa.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar dan Panit Opsnal IPDA Sabar Sidauru mengamankan anak-anak yang diduga hendak balap liar di wilayah hukum Polsek Tangerang.

“Dari salah satu pelaku tersebut ditemukan satu butir diduga obat jenis tramadol, kemudian dari keterangan orang yang diamankan tersebut, obat tersebut diperoleh dengan cara membeli di daerah Rawa Rengas, Teluknaga,” terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud. Saat sampai di lokasi, tepatnya di sebuah counter handphone, anggota opsnal mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan terlarang (tramadol dan Eximer).

“Setelah anggota saya melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, ditemukan diduga obat-obatan jenis tramadol dan Eximer di kantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh pelaku, berikut uang hasil penjualan,” kata Suyatno.

Usai diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia memperoleh barang tersebut dari kurir yang tidak diketahui namanya. Kemudian, anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari penangkapan ini, kami selain mengamankan pelaku, juga telah mengamankan barang bukti berupa 707 butir diduga tramadol, 230 butir diduga Eximer, satu buah HP, dan uang hasil penjualan sebesar Rp128.000,” ungkapnya.

Suyatno menambahkan bahwa dengan penangkapan pelaku penyalahgunaan obat terlarang ini, pihaknya akan terus menindak setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi dapat diancam dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Ingin Mencuri Kabel Listrik Milik PLN Nyawa Melayang!
102 Keluarga Miskin di Kota Tangerang Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 20 Juta/Keluarga
Apel Operasi Lilin Jaya, 1. 499 Personil Gabungan Siap Amankan Nataru di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota
Berkat Kolaborasi Bersama, Sektor Industri Kota Tangerang Raih Upakarti
Pemkot Tangerang Memperingati Hari Bela Negara Ke-76
Abdul Rozi Siap Memimpin RT 01: Mewujudkan Kerukunan dan Kesejahteraan Warga yang Ideal
Pemkot Tangerang Raih Anugerah Meritokrasi Sangat Baik dari BKN
Pj WalikotaTangerang Lepas Pawai Taaruf Festival Assyabaab XIV

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:05 WIB

GOLKAR Kota Tangerang Dapet Bonus Mobil dari DPP

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:53 WIB

Astra Tol Tangerang – Merak Siapkan Langkah Antisipasi Cuaca Ekstrem untuk Pengguna Jalan

Kamis, 19 Desember 2024 - 05:43 WIB

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Sebut KLB Versi Plt PWI Banten Langgar Aturan Organisasi

Senin, 9 Desember 2024 - 16:40 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Tangerang Gelar Jambore Ormas 2024

Berita Terbaru

Niat Ingin Mencuri Kabel Listrik Milik PLN Nyawa Melayang!

Hukum & Kriminal

Niat Ingin Mencuri Kabel Listrik Milik PLN Nyawa Melayang!

Senin, 23 Des 2024 - 03:16 WIB

GOLKAR Kota Tangerang Dapet Bonus Mobil dari DPP

Uncategorized

GOLKAR Kota Tangerang Dapet Bonus Mobil dari DPP

Minggu, 22 Des 2024 - 10:05 WIB

Dinkes Gelar Wisuda Bayi Lulus ASI Eksklusif Angkatan Kedua

Kabupaten Tangerang

Dinkes Gelar Wisuda Bayi Lulus ASI Eksklusif Angkatan Kedua

Sabtu, 21 Des 2024 - 02:11 WIB

Kabupaten Tangerang

Apresiasi Kinerja dan Inovasi Desa, Pemkab Tangerang Gelar Desa Awards 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 01:40 WIB