Infobahari.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh sepenuhnya bergantung pada kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Di tengah pesatnya transformasi digital dan pemanfaatan teknologi di industri media, ia menilai jurnalisme tetap harus berpijak pada nilai, etika, serta sentuhan manusia sebagai fondasi utama.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat memberikan sambutan dalam Konvensi Nasional Media Massa pada peringatan Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2).
Ia menekankan bahwa AI memang membawa banyak peluang bagi ruang redaksi, namun peran manusia tetap tidak tergantikan.
“Kerja jurnalistik tidak bisa 100 persen mengandalkan AI. Perlu ada keberpihakan di ruang redaksi. AI boleh masuk, tetapi harus tetap ada keberpihakan pada tangan-tangan manusia,” tegasnya.
Menurut Meutya, penggunaan AI seharusnya ditempatkan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, bukan sebagai pengganti total proses jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa kerja pers membutuhkan kepekaan sosial, pertimbangan etika, serta tanggung jawab moral yang hanya dapat dijalankan oleh manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan AI. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam mengatur penggunaan teknologi AI di berbagai sektor, termasuk media massa.
“Perpres ini menunggu di Kementerian Hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditandatangani, sehingga menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga untuk menurunkannya dalam peraturan menteri terkait pengaturan AI,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya fokus pada aspek teknologi, tetapi juga harus melindungi keberlangsungan profesi jurnalis serta ekosistem industri media yang sehat. Penggunaan AI, lanjutnya, harus diarahkan untuk memperkuat kualitas jurnalistik dan menjaga integritas informasi.
Komdigi, kata Meutya, juga akan membuka ruang dialog dengan pelaku industri media dalam proses penyusunan aturan tersebut. Komunikasi yang terbuka diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang adil, adaptif, serta berpihak pada keberlanjutan industri pers di era digital.
“Dialog harus terbuka dan saling berkomunikasi. Harapannya, kita bisa hidup di era AI dengan lebih sejahtera dan berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, Meutya turut menyoroti tantangan disrupsi informasi yang semakin kompleks. Ia menilai masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan informasi yang cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan kontekstual.
“Disinformasi menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers tetap dijaga sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dibarengi tanggung jawab untuk melindungi publik dari informasi yang keliru atau menyesatkan.
Menurutnya, maraknya disinformasi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap media. Karena itu, karya jurnalistik yang mengedepankan etika, objektivitas, serta peran manusia menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas pers di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
( Mela )












