Infobahari.com, Tangerang — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua remaja yang diduga hendak mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (16/02/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung. Kedua pelaku diamankan saat sedang mengutak-atik sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah dalam kondisi mesin mati.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap aksi pencurian kendaraan bermotor akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H. melaksanakan kegiatan sambang dialogis di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melihat dua orang mencurigakan yang sedang merogoh bagian bodi depan sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2014. Saat hendak dihampiri, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari kendaraan dan berlari.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar AKP Sriyono.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencurian dengan metode memutus serta menyambung kabel soket pada bagian bodi depan sepeda motor agar kendaraan dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah beserta STNK asli dan fotokopi BPKB.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Benda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, termasuk pendampingan orang tua, penasihat hukum, serta koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda serta segera melapor ke Call Center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Syamsul Sinambela )












