INFOBAHARI.COM,TANGERANG – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang, resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Korban bernama Rika Tanaka melaporkan peristiwa tersebut pada Selasa (05/05/2026) pukul 17.56 WIB sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/985/V/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu ditujukan kepada Hanna Anggraeni, yang diketahui merupakan anak dari seorang rentenir bernama Roro. Dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pulosari Raya RT 01/RW 20, kawasan Pasar Malabar, Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari urusan utang-piutang antara korban dengan ibu dari terlapor. Namun, situasi memanas ketika Hanna Anggraeni mendatangi tempat usaha milik korban dan diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah pelipis mata kanan korban hingga menyebabkan luka lebam.
Korban mengaku kecewa terhadap sikap terlapor yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab secara layak.
Permintaan maaf disebut hanya disampaikan melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Bahkan, terlapor disebut hanya bersedia mengganti biaya pengobatan apabila korban menunjukkan bukti kwitansi asli terlebih dahulu.
“Korban sudah mencoba meminta pertanggungjawaban secara baik-baik kepada keluarga pelaku, namun tidak mendapatkan kejelasan,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.
Upaya penyelesaian secara damai juga sempat dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Pasar, Ajat. Namun hingga kini, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 466.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui cara-cara yang beradab dan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan kekerasan terhadap orang lain.
( Yuli Amran )












