Proyek BTS Di Cipete Pinang Kota Tangerang DidugaTanpa Izin Dan Mendapatkan Perlakuan Khusus

- Staff

Senin, 4 Mei 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobahari.com. Tangerang,- Pembangunan Menara Telekomunikasi (BTS) yang berlokasi di RT 05 RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi sorotan publik karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dan terbukti melanggar berbagai ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan investigasi, proyek ini terlihat jelas tidak mematuhi aturan hukum yang mengatur pembangunan bangunan dan tata ruang, bahkan menimbulkan dugaan adanya perlindungan dan perlakuan khusus dari pihak berwenang. Senin 4 mei 2026

Proyek ini dinilai telah mengabaikan sejumlah peraturan dan pasal hukum yang mengikat, antara lain:

– Peraturan Wali Kota Nomor 122 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Pasal-pasal spesifik yang dilanggar:

1. Pasal 18 ayat (1) UU 28/2002 – Setiap pembangunan bangunan gedung wajib memiliki izin yang sah sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

2. Pasal 20 ayat (2) Perwal 122/2022 – Penentuan jarak aman menara terhadap bangunan tempat tinggal harus sesuai standar teknis guna menjamin keamanan struktur dan kesehatan masyarakat.

3. Pasal 35 ayat (1) UU 26/2007 – Seluruh kegiatan pembangunan harus mematuhi rencana tata ruang dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk kawasan tersebut.

4. Pasal 12 ayat (3) PP 16/2021 – Pelaksana proyek wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak dan memperoleh persetujuan resmi sebelum pembangunan dimulai.

Berdasarkan pengamatan langsung, terindikasi sejumlah pelanggaran nyata yang dilakukan tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak berwenang:

1. Tidak Memiliki Izin Resmi
Tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat data pengembang, nomor izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, maupun dokumen perizinan lainnya. Pembangunan dilakukan sepenuhnya tanpa dasar hukum yang jelas, namun tetap berjalan lancar tanpa hambatan apapun.

2. Melanggar Ketentuan Jarak Aman dan Tata Ruang
Pembangunan didirikan tepat di tengah kawasan permukiman padat penduduk, tanpa memperhatikan batas jarak bebas yang diatur. Hal ini jelas merusak rencana tata ruang dan menimbulkan risiko tinggi bagi keamanan serta kenyamanan warga sekitar.

3. Kurangnya Keterlibatan dan Transparansi
Sebagian besar warga yang terkena dampak menyatakan tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai rencana pembangunan, tidak diundang dalam proses sosialisasi, dan tidak diminta persetujuan sama sekali sebelum proyek dimulai.

4. Pelanggaran Keselamatan Kerja
Pekerja konstruksi terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai seperti helm proyek, sepatu keselamatan, atau pakaian pelindung saat bekerja. Hal ini menimbulkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.

5. Proses Berjalan Tanpa Hambatan
Meskipun terbukti melakukan berbagai pelanggaran, pembangunan tetap berjalan terus tanpa adanya tindakan penertiban atau peringatan dari instansi yang berwenang.

Dugaan adanya perlakuan khusus dan perlindungan terhadap proyek ini semakin menguat setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak berwenang. Pada tanggal 20 April 2026, awak media menghubungi Hendra, Kepala Bidang Hukum dan Peraturan Daerah (Kabid Gakumda) melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi pertama, beliau menyampaikan bahwa pemilik BTS telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi, dengan jadwal pertemuan yang dijadwalkan.

Pada tanggal 27 April 2026.awak media melakukan konfirmasi ulang terkait perkembangan penanganan dan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, Hendra hanya menjawab bahwa belum ditanyain lagi ke Dudi.

Tanggapan yang dinilai tidak ada kemajuan apapun ini menimbulkan kesan yang sangat kuat di mata publik, seolah-olah proyek BTS tersebut mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Padahal menurut ketentuan hukum yang berlaku, setiap bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran wajib segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang sesuai, bukan dibiarkan berjalan tanpa adanya tindakan apapun.

Warga menyampaikan tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakan mereka:

– Tidak ada kepastian keabsahan izin pembangunan dan proyek diduga dilakukan tanpa dokumen resmi apapun.

– Lokasi pembangunan tidak memenuhi standar jarak aman dan merusak tata ruang kawasan permukiman.

– Proses pembangunan berlangsung tanpa keterlibatan, sosialisasi, dan persetujuan dari masyarakat yang menjadi pihak yang paling terdampak.

Kekhawatiran warga semakin memuncak seiring dengan kondisi yang terjadi. Seorang warga menyatakan:

“Kami sangat cemas dengan keamanan pembangunan ini. Lokasinya tepat di tengah rumah-rumah warga. Jika terjadi angin kencang atau cuaca ekstrem, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan kami? Apalagi soal keabsahan izinnya saja masih tidak jelas, padahal jelas-jelas sudah melanggar peraturan. Yang membuat kami semakin curiga adalah mengapa proyek ini bisa berjalan terus meskipun banyak yang melanggar aturan, seolah-olah ada yang melindungi.”

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP dan DPMPTSP, untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Sesuai ketentuan hukum, bangunan yang tidak memiliki izin atau terbukti melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi mulai dari tindakan administratif, penyegelan, hingga pembongkaran guna menegakkan ketaatan hukum dan menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Sampai berita ini disusun, pihak pengembang dan instansi terkait di tingkat Kecamatan Pinang belum memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi yang lengkap mengenai status proyek dan alasan mengapa tidak ada tindakan yang diambil meskipun terbukti terjadi pelanggaran.
( *Yuli Amran* )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang
Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan
Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media
Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031
Jumat Keliling Kapolres Gandeng Forkopimda di Masjid Al Mubarok, Bahas Kenakalan Remaja dan Kamtibmas
Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media

Senin, 11 Mei 2026 - 05:29 WIB

Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:50 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik I Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB