INFOBAHARI.COM, TANGERANG KOTA – Sejumlah organisasi pemuda dan masyarakat sipil di Kota Tangerang yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus (GMNI dan HMI), Karang Taruna Kecamatan Pinang, serta DEBU Kota (Dedikasi Ekologi untuk Kota Tertata), menggelar aksi damai menolak pembangunan Perumahan Sutera Rasuna oleh PT Alam Sutera Group, Rabu (4/6) sore.
Aksi berlangsung di depan lokasi proyek di Kecamatan Pinang. Massa menilai pembangunan tersebut telah melanggar berbagai ketentuan hukum, seperti ketiadaan dokumen, analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta absennya proses sosialisasi publik kepada warga terdampak.
Dipimpin Koordinator Lapangan Elwin Mendrofa, aksi ini juga diikuti oleh perwakilan dari tiap organisasi: Doni (HMI), Ardiansyah (Karang Taruna), dan Agia Adha (DEBU Kota).
Dalam orasinya, Elwin menegaskan bahwa pembangunan proyek sudah berjalan sejak 2024 tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
> “Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan penghinaan terhadap hukum dan keadilan lingkungan. Tidak adanya AMDAL menunjukkan bahwa pengembang mengabaikan warga dan aturan yang berlaku,” ujar Elwin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC GMNI Kota Tangerang.
Doni dari HMI Kota Tangerang menambahkan bahwa pembangunan ini mencederai integritas pemerintahan daerah.
“Hukum lingkungan bukan dibuat untuk dilanggar. Jika negara membiarkan hal ini, berarti negara sedang berpihak pada pelanggar,” tegasnya
Sementara itu, Ardiansyah dari Karang Taruna Kecamatan Pinang menyoroti dampak nyata yang dialami warga, seperti terganggunya akses jalan, saluran air, dan hilangnya ruang hijau.
“Kami sebagai warga Pinang merasa diperlakukan bukan sebagai bagian dari kota ini. Pembangunan ini harus dihentikan dan dibongkar,” katanya.
Agia Adha dari DEBU Kota mengkritik keras dampak ekologis dari proyek tersebut.
“Membangun perumahan elit dengan mengorbankan lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kota tertata dan berkelanjutan. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan,” serunya.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aksi:
1. Hentikan dan segel seluruh aktivitas pembangunan Sutera Rasuna
2. PT. Alam Sutera Group wajib mematuhi hukum sebelum melanjutkan proyek.
3. Dokumen AMDAL harus diterbitkan dan disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
4. Seluruh konstruksi bangunan harus dibongkar karena tidak sesuai dengan Perwal No. 111 Tahun 2023 tentang RDTR Kota Tangerang.
5. Bila poin 1 dan 4 tidak dilaksanakan, massa menyatakan pemerintahan Kota Tangerang tunduk pada kepentingan oligarki.
6. DPRD Kota Tangerang diminta bersikap dan tidak menjadi penonton atas pelanggaran hukum.
7. Kejaksaan Negeri Tangerang diminta mengusut dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini.
Sebagai penutup aksi, massa melakukan teatrikal dengan berbaring di depan proyek sebagai simbol “kematian keadilan” dan pembiaran hukum di Kota Tangerang.
> “Jika hukum tidak ditegakkan, rakyat akan bangkit menuntut,” tutup Elwin.(Syamsul)