Aksi Damai di Tangerang: Gabungan Organisasi Pemuda Tolak Proyek Sutera Rasuna yang Diduga Langgar Aturan

- Staff

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Damai di Tangerang: Gabungan Organisasi Pemuda Tolak Proyek Sutera Rasuna yang Diduga Langgar Aturan.

Aksi Damai di Tangerang: Gabungan Organisasi Pemuda Tolak Proyek Sutera Rasuna yang Diduga Langgar Aturan.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG KOTA – Sejumlah organisasi pemuda dan masyarakat sipil di Kota Tangerang yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus (GMNI dan HMI), Karang Taruna Kecamatan Pinang, serta DEBU Kota (Dedikasi Ekologi untuk Kota Tertata), menggelar aksi damai menolak pembangunan Perumahan Sutera Rasuna oleh PT Alam Sutera Group, Rabu (4/6) sore.

Aksi berlangsung di depan lokasi proyek di Kecamatan Pinang. Massa menilai pembangunan tersebut telah melanggar berbagai ketentuan hukum, seperti ketiadaan dokumen, analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta absennya proses sosialisasi publik kepada warga terdampak.

Dipimpin Koordinator Lapangan Elwin Mendrofa, aksi ini juga diikuti oleh perwakilan dari tiap organisasi: Doni (HMI), Ardiansyah (Karang Taruna), dan Agia Adha (DEBU Kota).

Dalam orasinya, Elwin menegaskan bahwa pembangunan proyek sudah berjalan sejak 2024 tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.

> “Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan penghinaan terhadap hukum dan keadilan lingkungan. Tidak adanya AMDAL menunjukkan bahwa pengembang mengabaikan warga dan aturan yang berlaku,” ujar Elwin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC GMNI Kota Tangerang.

Doni dari HMI Kota Tangerang menambahkan bahwa pembangunan ini mencederai integritas pemerintahan daerah.

“Hukum lingkungan bukan dibuat untuk dilanggar. Jika negara membiarkan hal ini, berarti negara sedang berpihak pada pelanggar,” tegasnya

Sementara itu, Ardiansyah dari Karang Taruna Kecamatan Pinang menyoroti dampak nyata yang dialami warga, seperti terganggunya akses jalan, saluran air, dan hilangnya ruang hijau.

“Kami sebagai warga Pinang merasa diperlakukan bukan sebagai bagian dari kota ini. Pembangunan ini harus dihentikan dan dibongkar,” katanya.

Agia Adha dari DEBU Kota mengkritik keras dampak ekologis dari proyek tersebut.

“Membangun perumahan elit dengan mengorbankan lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kota tertata dan berkelanjutan. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan,” serunya.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aksi:
1. Hentikan dan segel seluruh aktivitas pembangunan Sutera Rasuna
2. PT. Alam Sutera Group wajib mematuhi hukum sebelum melanjutkan proyek.
3. Dokumen AMDAL harus diterbitkan dan disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
4. Seluruh konstruksi bangunan harus dibongkar karena tidak sesuai dengan Perwal No. 111 Tahun 2023 tentang RDTR Kota Tangerang.
5. Bila poin 1 dan 4 tidak dilaksanakan, massa menyatakan pemerintahan Kota Tangerang tunduk pada kepentingan oligarki.
6. DPRD Kota Tangerang diminta bersikap dan tidak menjadi penonton atas pelanggaran hukum.
7. Kejaksaan Negeri Tangerang diminta mengusut dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini.
Sebagai penutup aksi, massa melakukan teatrikal dengan berbaring di depan proyek sebagai simbol “kematian keadilan” dan pembiaran hukum di Kota Tangerang.

> “Jika hukum tidak ditegakkan, rakyat akan bangkit menuntut,” tutup Elwin.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir
Setelah Renovasi 8.656 Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Tangerang Target Renovasi 1.000 Rumah di 2025
Wali kota Tangerang Buka Liga FORSSEKOT 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Jalan Sarungan Bersama Warga
Ketua PWI Kota Tangerang Mengajak Seluruh Wartawan Mengikuti Jalan Sarungan
Trantib Kecamatan Larangan Gelar Operasi Penertiban Spanduk Liar
Polres Metro Tangerang Kota Sabet 4 Juara Momen Perlombaan di Hari Bhayangkara Ke-79
Sekda Kota Tangerang Lantik Empat ASN Fungsional

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:34 WIB

Yayasan Panti Rehabilitasi Narkoba Mentari Bantah 28 Pasienya Kabur

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:24 WIB

Koridor 13 Transjakarta Kembali Melayani Rute Ciledug, Maryono: Akses Transportasi Terintegrasi Makin Gampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 02:00 WIB

Kini RSUD Kota Tangerang Telah Buka Poliklinik Sore

Jumat, 30 Mei 2025 - 03:57 WIB

Bupati Tangerang Lantik Ketua Umum KORPRI

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:33 WIB

Audiensi AMKI Pusat dan Kemenko Polkam: Menuju Ekosistem Informasi Nasional yang Bertanggung Jawab

Minggu, 18 Mei 2025 - 05:31 WIB

Kapolres Masif dan Gencar Patroli Antisipasi Aksi Premanisme di Tangerang

Sabtu, 19 April 2025 - 14:07 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:40 WIB

Walikota Robinsar Bertemu Pengurus PWI Cilegon, Nyatakan Siap Transparan dan Terima Saran Masukan

Berita Terbaru

Wartawan Terdaftar Namanya di Dewan Pers.

Jakarta

Wartawan Terdaftar Namanya di Dewan Pers

Selasa, 8 Jul 2025 - 05:36 WIB

PWI Kabupaten Tangerang Gelar Orientasi untuk Calon Anggota Baru.

Kabupaten Tangerang

PWI Kabupaten Tangerang Gelar Orientasi untuk Calon Anggota Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 04:22 WIB

Wakil Bupati Tangerang Hadiri Acara Santunan Anak Yatim di Lebak Wangi.

Kabupaten Tangerang

Wakil Bupati Tangerang Hadiri Acara Santunan Anak Yatim di Lebak Wangi

Senin, 7 Jul 2025 - 04:08 WIB