Rawan Curanmor. Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

- Staff

Senin, 2 Maret 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Aksi pencurian sepeda motor saat waktu sahur berhasil digagalkan. Dua pelaku curanmor dibekuk Unit Reskrim Polsek Pinang dalam patroli cipta kondisi (cipkon) dini hari. Lima unit sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan dalam pengembangan kasus, Minggu (01/03/2026).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan atas laporan polisi sepanjang Januari hingga Februari 2026 di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli antisipasi 3C (curas, curat, dan curanmor) yang rutin dilakukan jajaran Polsek Pinang.

Peristiwa terakhir terjadi Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun menjelang sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras.

“Saat dicek, korban mendapati pelaku tengah berusaha membawa kabur motornya. Korban spontan berteriak ‘maling’,” ungkapnya.
Teriakan tersebut terdengar oleh Tim Opsnal yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku di tempat kejadian perkara.

Pengembangan ke Cisoka, Satu Pelaku Lagi Dibekuk

Dari hasil interogasi cepat, penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang melakukan pengembangan ke wilayah Cisoka. Di sana, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya berikut lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat hasil tindak pidana.
Dua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Selain lima unit motor hasil pengembangan dan satu unit motor yang hendak dicuri di lokasi awal, polisi turut menyita sejumlah alat kejahatan berupa kunci letter T modifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci rakitan.

Kedua tersangka kini mendekam di sel Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.

Polisi Tegas: Tak Ada Ruang bagi Curanmor

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan menelusuri kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan yang terlibat.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor melalui call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!
DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pengukuhan Pengurus Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Dihadiri Gubernur dan Wamenhaj Dahnil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:13 WIB

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiayaan Anak di Pandeglang Belum Ditahan, Keluarga Korban Justru Diteror LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

SMSI Banten Sukses Gelar Training Center Pokja Jaga Desa, Hadirkan Inovasi Ekosistem Media Terintegrasi Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kukuhkan Pokja Jaga Desa se-Banten, Lesman Bangun Tekankan Pentingnya Pengawasan Publikasi Desa yang Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:37 WIB

Anak Semata Wayang Jadi Kebanggaan Keluarga, Sofyan Dikha Rahman Ukir Prestasi Gemilang Di UNIMED

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, DPD Pemuda Batak Bersatu Banten Audiensi dengan BNNP Banten, Siapkan Penandatanganan MoU

Berita Terbaru