Diduga Ada Kongkalikong di SPBU 34.138.06 Ciracas, Distribusi BBM Subsidi Disinyalir Jadi Ladang “Saweran” Oknum

- Staff

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobahari.com, Jakarta Timur – Dugaan praktik kongkalikong dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mencuat di SPBU 34.138.06 yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).

Temuan di lapangan memunculkan indikasi adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan oknum petugas SPBU. Dugaan tersebut muncul setelah terpantau adanya kendaraan roda dua dengan tangki besar yang disebut-sebut berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi di lokasi yang sama.

Padahal, di area SPBU terpampang jelas spanduk imbauan resmi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Bahkan, pembelian menggunakan jeriken diwajibkan menggunakan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Namun, fakta di lapangan diduga menunjukkan hal berbeda.

Roy, selaku Kabid Investigasi DPP LSM PKN (Pemantau Keadilan dan Negara), mengaku menemukan pola transaksi yang dinilai mencurigakan.

“Masih sering terlihat kendaraan roda dua dengan tangki besar bolak-balik melakukan pengisian berulang. Ini patut diduga sebagai modus pelangsiran, penimbunan, atau penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Roy kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Tak hanya itu, muncul dugaan adanya praktik “saweran” atau pemberian sejumlah uang kepada oknum operator sebagai celah agar kendaraan tertentu tetap bisa melakukan pengisian berulang.

Jika dugaan tersebut benar, praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran SOP internal SPBU, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana karena merugikan keuangan negara dan menghambat distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas SPBU bernama Andi mengakui bahwa kendaraan roda dua dengan tangki modifikasi atau tangki besar memang tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi.

“Memang benar, motor dengan tangki besar atau yang bolak-balik tidak diperbolehkan. Saya sudah berkali-kali mengingatkan operator agar tidak melayani,” ujar Andi.

Andi juga mengungkapkan kemungkinan adanya tindakan tegas terhadap operator apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang terbukti melanggar, bisa saja ada sanksi. Tapi kewenangan penuh ada di manajer,” tambahnya.

Saat ditanya terkait sanksi dan pengawasan internal, Andi menyebut keputusan berada di tangan manajer SPBU, Ardi.

“Kalau untuk sanksi, itu kewenangan Pak Ardi selaku manajer,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ardi selaku manajer SPBU 34.138.06 belum memberikan klarifikasi resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

Distribusi BBM subsidi di Indonesia diatur secara ketat melalui sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (sektor energi)

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

4. Ketentuan teknis dari BPH Migas dan PT Pertamina (Persero)

Selain itu, per April–Mei 2026, pengawasan distribusi BBM subsidi disebut semakin diperketat, termasuk larangan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi, kendaraan yang melakukan pengisian berulang (bolak-balik), hingga penerapan pengawasan digital berbasis barcode dan identifikasi nomor polisi kendaraan di sejumlah wilayah.

Setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

DPP LSM PKN mendesak BPH Migas, PT Pertamina (Persero), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Menurut mereka, langkah tegas sangat dibutuhkan agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak berubah menjadi ladang bisnis ilegal yang dimainkan oknum tertentu.

(Red/tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
Bukti Nyata Pelayanan Berbuah Prestasi, PERUMDAM TKR 7 Tahun Konsisten Berprestasi Raih TOP BUMD Awards
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen
Silaturahmi Presiden dengan Ulama di Istana, PB Mathla’ul Anwar: Dialog Penting untuk Persatuan Bangsa
Kapolres Metro Tangerang Kota Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden, Apresiasi Dedikasi Ketahanan Pangan Nasional
Menkomdigi Tegaskan Jurnalis Tak Boleh 100 Persen Andalkan AI, Sentuhan Manusia Jadi Pilar Utama
Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ormas Islam, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:09 WIB

Diduga Ada Kongkalikong di SPBU 34.138.06 Ciracas, Distribusi BBM Subsidi Disinyalir Jadi Ladang “Saweran” Oknum

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:36 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Rabu, 15 April 2026 - 03:29 WIB

Bukti Nyata Pelayanan Berbuah Prestasi, PERUMDAM TKR 7 Tahun Konsisten Berprestasi Raih TOP BUMD Awards

Rabu, 1 April 2026 - 09:46 WIB

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:20 WIB

Silaturahmi Presiden dengan Ulama di Istana, PB Mathla’ul Anwar: Dialog Penting untuk Persatuan Bangsa

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden, Apresiasi Dedikasi Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:05 WIB

Menkomdigi Tegaskan Jurnalis Tak Boleh 100 Persen Andalkan AI, Sentuhan Manusia Jadi Pilar Utama

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:40 WIB

Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ormas Islam, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

Berita Terbaru

Kota Tangerang

PWI Kota Tangerang Siap Mengawal Jalannya SPMB 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 13:10 WIB