Kota Tangerang, Infobahari.com– Proses tender proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah senilai Rp34,74 miliar di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menjadi sorotan publik.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan surat konfirmasi, klarifikasi, sekaligus somasi kepada DLH Kota Tangerang dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan setelah menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses penetapan pemenang tender.
Proyek yang dipersoalkan adalah Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) Tahun Anggaran 2026 dengan kode tender 10116578000 sebagaimana tercantum dalam sistem LPSE Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil tender, Pokja Pemilihan menetapkan PT Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp32,54 miliar.
Namun, keputusan tersebut dipertanyakan oleh GMAKS. Organisasi masyarakat itu menduga terdapat ketidaksesuaian antara persyaratan dokumen pemilihan dengan kualifikasi yang dimiliki perusahaan pemenang.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengungkapkan bahwa dokumen pemilihan secara tegas mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Spesialis Subklasifikasi KK016 tentang Pemasangan Kerangka Baja Konstruksi.
“Dari hasil penelusuran kami pada data resmi yang tersedia, perusahaan pemenang diduga tidak memiliki subklasifikasi KK016 sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan,” ujar Hadi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, hasil pengecekan pada portal resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan PT Sultan Sukses Mandiri hanya tercatat memiliki lima subklasifikasi usaha, tanpa mencantumkan kode KK016.
Tak hanya itu, GMAKS juga menyoroti dokumen SBU BG009 yang digunakan perusahaan pemenang. Berdasarkan hasil investigasi mereka, pengesahan sertifikat tersebut tercatat diterbitkan pada 22 April 2026.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian waktu penerbitan dokumen dengan tahapan proses pengadaan yang sedang berjalan
“Apabila benar terdapat dokumen yang baru diterbitkan setelah tahapan tertentu dalam proses tender berlangsung, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap peserta tertentu,” kata Hadi.
GMAKS menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi dalam proses evaluasi kualifikasi peserta. Bahkan, organisasi itu mempertanyakan konsistensi Pokja Pemilihan yang disebut menggugurkan sejumlah peserta lain dengan alasan teknis, sementara dugaan kekurangan dokumen pada perusahaan pemenang justru tidak menjadi penghalang untuk ditetapkan sebagai pemenang.
“Prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta. Jika ada persyaratan wajib yang tidak dipenuhi namun tetap dinyatakan lulus, tentu publik berhak mempertanyakan dasar pertimbangannya,” tegasnya.
Melalui surat bernomor 082/Klarf/GMAKS/TR/VI/2026, GMAKS meminta DLH Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan segera memberikan klarifikasi tertulis serta menunda penandatanganan kontrak hingga seluruh persoalan tersebut mendapatkan penjelasan yang memadai.
Tanda terima permintaan konfirmasi, klarifikasi sekaligus Somasi GMAKS ke DLH Kota Tangerang dan Panitia Pemilihan
Organisasi itu memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada pihak terkait untuk merespons surat yang telah dilayangkan.
Apabila tidak ada tanggapan, GMAKS menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Banten, dan Ombudsman RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DLH Kota Tangerang, Pokja Pemilihan maupun PT Sultan Sukses Mandiri belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi dan somasi yang disampaikan GMAKS. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. ( Red )












