Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Jembatan di Jl. Sukahati 1, Kota Tangerang: Gunakan Puing untuk Timbunan

- Staff

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Tangerang — Warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek penggantian jembatan di Jalan Sukahati 1 dengan nilai kontrak sebesar Rp197.060.000,00. Proyek yang dibiayai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikerjakan oleh PT. Nature Surya Cipta dalam waktu pelaksanaan 45 hari kalender, di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mendapati adanya penggunaan material puing sebagai timbunan atau lapisan pondasi bawah (LPA), yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Praktik ini dinilai berisiko menurunkan mutu konstruksi dan ketahanan jembatan.

Ketika dikonfirmasi, Paisal, Kasi Jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang, menyatakan akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak penyedia terkait penggunaan puing dalam proyek tersebut.

Sementara itu, Irfan, yang mengaku sebagai perwakilan dari kantor penyedia jasa, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memesan material jenis bescos, namun material yang datang di lokasi justru berbeda dari spesifikasi yang dipesan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis, maka proyek ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau pelanggaran terhadap:

– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Jalan dan Jembatan,
– SNI 03-2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal,
– Dan berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf f Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Warga meminta agar Dinas PUPR Kota Tangerang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek konstruksi di lapangan agar tidak ada penyimpangan teknis yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. ( Yuli amran)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Otong Kosasih Bersama PT. JWM Memberikan Santunan
Dua Jam Mengintai di Tangcity, Motor Disikat! GPS Antar Polisi Tangkap Pelaku di Gunung Sindur
Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh
Satgas Pangan Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan
Residivis Curanmor R6 Dibekuk, Truk Colt Diesel Rp150 Juta Diamankan Tim Opsnal Polsek Benda
Warga Pinang dan Cipete Gelar Aksi Damai, Tuntut Evaluasi Jam Operasional Truk Proyek Rasuna Sutra
Komitmen TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Babinsa dan Komduk Patroli Malam Ramadhan
Rawan Curanmor. Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:00 WIB

Otong Kosasih Bersama PT. JWM Memberikan Santunan

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:57 WIB

Dua Jam Mengintai di Tangcity, Motor Disikat! GPS Antar Polisi Tangkap Pelaku di Gunung Sindur

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:51 WIB

Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:12 WIB

Satgas Pangan Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 11:56 WIB

Warga Pinang dan Cipete Gelar Aksi Damai, Tuntut Evaluasi Jam Operasional Truk Proyek Rasuna Sutra

Senin, 2 Maret 2026 - 06:19 WIB

Komitmen TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Babinsa dan Komduk Patroli Malam Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 06:17 WIB

Rawan Curanmor. Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:25 WIB

Berbagi di Jalan, Berbuka di Masjid: Kapolres Rangkul 550 Ojol dan Potmas di Ramadan Penuh Berkah

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Otong Kosasih Bersama PT. JWM Memberikan Santunan

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:00 WIB