Forkopimda Tangerang Perpanjang 3 hari Masa Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang, Ini Alasannya

- Staff

Senin, 11 November 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan terkait sepakat memperpanjang penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama tiga hari, mulai Selasa (12/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah menghentikan aktivitas kendaraan tambang selama tiga hari, 8-11 November 2024, pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi pada Kamis (7/11/2024). Penghentian ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kericuhan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir dari kesepakatan tersebut. Kendati demikian, perpanjangan waktu selama tiga hari kembali dilakukan berdasarkan evaluasi hasil rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, Senin (11/11/2024) sore hingga selesai.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, para camat, para kapolsek, dan para kasat lantas jajaran se-Tangerang Raya.

“Tentunya, perpanjangan waktu ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusivitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar (hoaks) yang disebarkan di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial pasca kejadian tersebut.

“Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang, dan sembilan unit kendaraan tambang diputar balik oleh petugas,” ujarnya.

Kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Peraturan Bupati No. 12 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota No. 93 tahun 2022, serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengemudi, seperti STNK, SIM, dan KIR.

“Terlebih, saat penyelidikan terkait kecelakaan yang memicu kerusuhan massa kemarin, ditemukan alat bong untuk hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengemudi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Zain.

“Kami (Polisi) meminta agar semua pihak mematuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan, kami akan memutar balik kendaraan truk tambang yang melanggar, dan kami tidak segan-segan menindak tegas dengan sanksi tilang. Bila diperlukan, kendaraan akan kami kandangkan,” ujarnya.

Penghentian operasional ini akan terus dievaluasi dan kendaraan tambang akan dioperasionalkan kembali dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, seperti SIM, STNK, dan KIR. Perusahaan angkutan juga diwajibkan melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir agar tidak disalahgunakan oleh sopir tembak dan kernet, sehingga dapat mencegah terulangnya kecelakaan di masa mendatang.

Zain juga meminta semua pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut. Ke depannya, bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), Dinkes, dan Sie Dokkes, pihaknya akan melakukan tes urine secara acak terhadap pengemudi kendaraan tambang di pos-pos pantau gabungan yang telah didirikan.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang, diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila ruang tidak cukup. Silakan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tegas Zain.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danrem 052/Wkr Hadiri Pelantikan 23 Pejabat Eselon 2 Pemprov Banten*
Lantik Dirut Perumda Pasar, Sachrudin: Kelola Tantangan Jadi Peluang Sejahterakan Rakyat
Soal Pengaturan Jam Operasional Truk, Pemkot Tangerang Dukung Langkah Pemprov Banten
Optimalkan Kapasitas ASN, Maryono: Wujudkan Pelayanan Terbaik untuk Warga Tangerang .
Dinilai Inspiratif, Wali Kota Tangerang Raih The Best Performance Leadership Award
Tutup Liga Santri 2025, Sachrudin: Junjung Sportivitas dan Ukhuwah Islamiyah
Dihadapan 100 PIK-R, Maryono Ajak Genre Jadi Agen Perubahan
Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Dekat dengan Warga, Kapolres Metro Tangerang Kota Bagikan 50 Paket Sembako Jum’at Peduli: Polres Metro Tangerang Kota Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Lewat Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:26 WIB

Ketua DPRD Tangerang Paparkan Peta Masalah Tangerang di 2027

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Ambisi Tinggi, Realita Pahit: RKPD Tangerang 2027 Dikuliti MH

Rabu, 8 April 2026 - 08:07 WIB

Ambisi Aerotropolis Menggebu, Warga Sindir: Pemkot Lagi Mimpi Basah?

Selasa, 7 April 2026 - 03:31 WIB

Halal Bihalal, Pengurus PWI Kota Tangerang Silaturahmi ke Kediaman Wakil Wali Kota H. Maryono

Senin, 6 April 2026 - 09:34 WIB

ICMI Tangerang Luncurkan 7 Buku, Jazuli Ungkap Bahaya Generasi Kecanduan Scroll

Senin, 6 April 2026 - 09:18 WIB

Banjir Candulan Berangsur Surut, Petugas Gabungan Pemkot Tangerang Terus Lakukan Penanganan

Senin, 6 April 2026 - 09:17 WIB

Waspada Potensi Hujan Sepekan ke Depan, Warga Kota Tangerang Diminta Siaga

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

Koramil 02/Batuceper Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Garuda

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Ketua DPRD Tangerang Paparkan Peta Masalah Tangerang di 2027

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:26 WIB

Kota Tangerang

Ambisi Tinggi, Realita Pahit: RKPD Tangerang 2027 Dikuliti MH

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:09 WIB