INFOBAHARI.COM , Tangerang,— Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin di Teluknaga kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Zul (25) yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kampung Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/12) malam.
Penangkapan dilakukan tepat di depan sebuah toko kosmetik saat pelaku hendak melakukan transaksi. Dari tas selempang hitam yang dibawanya, polisi menemukan obat keras yang sudah dikemas rapi dan siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan keluhan masyarakat.
> “Kami mendapat laporan soal adanya transaksi obat keras yang meresahkan warga. Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung mengamankannya,” ujar Kompol Rihold.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa obat tanpa izin edar seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya dan kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
> “Obat keras seperti ini bisa memicu ketergantungan hingga tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar,” tegasnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang adanya jaringan pemasok yang lebih besar.
> “Kami dalami kemungkinan adanya pemasok serta jaringan lain. Penindakan tidak berhenti hanya pada satu pelaku,” tambah Kapolres.
Seluruh barang bukti telah disita, dan kasus diproses sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
( Syamsul Sinambela)












