Pengedar Obat Keras Dibekuk di Teluknaga, Satresnarkoba Tangkap Pemuda dengan Ratusan Butir Tramadol & Hexymer

- Staff

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang,— Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin di Teluknaga kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Zul (25) yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kampung Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/12) malam.

Penangkapan dilakukan tepat di depan sebuah toko kosmetik saat pelaku hendak melakukan transaksi. Dari tas selempang hitam yang dibawanya, polisi menemukan obat keras yang sudah dikemas rapi dan siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan keluhan masyarakat.

> “Kami mendapat laporan soal adanya transaksi obat keras yang meresahkan warga. Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung mengamankannya,” ujar Kompol Rihold.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa obat tanpa izin edar seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya dan kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

> “Obat keras seperti ini bisa memicu ketergantungan hingga tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar,” tegasnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

> “Kami dalami kemungkinan adanya pemasok serta jaringan lain. Penindakan tidak berhenti hanya pada satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti telah disita, dan kasus diproses sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

( Syamsul Sinambela)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Paguyuban Relawan Ambulans Tangerang Raya Santuni Anak Yatim di Stadion Benteng Reborn
PWI Kota Tangerang Soroti Sikap Tangcity Mall: Media Lokal Tak Dilibatkan dalam Acara Ramadan
Korem 052/Wkr Digembleng Jadi “Kawah Candradimuka” Calon Danrem, 24 Perwira Menengah TNI AD Ikuti Pembekalan Khusus
Jangan Terlambat! BAZNAS Kota Tangerang Ingatkan Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah
Mudik Lebih Fleksibel! ASN Kota Tangerang Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Libur Idulfitri
Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter
Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun
Kapolrestro Raden Muhammad Jauhari Terima Penghargaan di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:15 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Paguyuban Relawan Ambulans Tangerang Raya Santuni Anak Yatim di Stadion Benteng Reborn

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:28 WIB

PWI Kota Tangerang Soroti Sikap Tangcity Mall: Media Lokal Tak Dilibatkan dalam Acara Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:25 WIB

Korem 052/Wkr Digembleng Jadi “Kawah Candradimuka” Calon Danrem, 24 Perwira Menengah TNI AD Ikuti Pembekalan Khusus

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:13 WIB

Mudik Lebih Fleksibel! ASN Kota Tangerang Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Libur Idulfitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:11 WIB

Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:07 WIB

Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kapolrestro Raden Muhammad Jauhari Terima Penghargaan di Polda Metro Jaya

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:44 WIB

Semoga Jadi Berkah” – Kapolrestro Tangerang Kota Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Pengendara

Berita Terbaru