Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun

- Staff

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial BIBIT alias PEDOK (47) diamankan setelah kedapatan menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer tanpa izin dari rumahnya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Polsek Neglasari pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku yang berada di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal, baik dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center Polri 110.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kantah Kota Tangerang Jadi Pilot Project Transformasi Layanan, PWI Siap Perkuat Edukasi Publik
Diduga Proyek Rp4,09 Miliar: Sudah Berjalan DI Lapangan, Tapi Tidak Tercatat DI Sistem Resmi Negara !
Semarak HUT RI, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bazar Murah dan Festival UMKM
29 Tim Ramaikan Piala Kapolres Metro Tangerang Kota, Jadi Ajang Perkuat Sinergitas Polisi dan Masyarakat
Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:02 WIB

FORMAS Dorong Konsolidasi Ormas Perkuat Ketahanan Kesehatan Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Warga Petukangan Utara Desak Pengurugan Tidak Berizin dan Bermuatan Sampah H. Subekti Dihentikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Universitas Indonesia dan PERADI Profesional Buka Pendaftaran PKPA Angkatan I 2026, Hadirkan Pengajar dari MA, Kejaksaan hingga KPK

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:33 WIB

Tokoh Tanah Abang H. Heri MS Resmi Dilantik Sebagai Bendahara DPC PKB Jakpus dan Wakil Ketua DPW DKI Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:29 WIB

Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:27 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WIB

Fit and Proper Test Calon KPI di DPR RI, Ferdi Setiawan Jelaskan Gagasan Transformasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:47 WIB

Terobosan Smart Ferdi Setiawan, Calon Komisioner KPI, Berbekal Pengalaman Dunia Penyiaran, Akademisi Komunikasi & Pegiat Informasi Publik

Berita Terbaru