Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pasca-kecelakaan lalu lintas yang memicu kerusuhan massa, yang berujung pada perusakan, pembakaran, dan penjarahan suku cadang truk tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis pagi, 7 November 2024.
Terdapat 8 titik pos pantau gabungan yang bertujuan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan tegas terhadap truk-truk yang tidak mematuhi dan melanggar jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Ratusan personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP Kota/Kabupaten, dan potensi masyarakat (Potmas).
“Kami telah membentuk tim gabungan dengan 8 pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (10/11/2024).
Delapan pos pantau tersebut tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di antaranya di Rawa Bokor, Kecamatan Benda; Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang; Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh; Suryadharma, Kecamatan Neglasari; Telesonic, Kecamatan Jatiuwung; Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung; Cadas, Kecamatan Sepatan; dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
“Dari 8 pos pantau itu, setiap pos pantau dipimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah anggota TNI, petugas Dishub, dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift,” ungkap Zain.
Kapolres mengklaim bahwa sejak mulai diaktifkan pada Sabtu (9/11/2024), petugas gabungan tersebut telah menindak sebanyak 13 unit truk dengan sanksi tilang dan memutar balikkan 9 unit truk.
“Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kami tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” kata Zain, Minggu (10/11/2024).
Ia berharap dengan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), tidak ada lagi sopir truk tanah yang melanggar. Petugas akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk bila melanggar aturan yang telah disepakati dan tidak segan-segan menindak tegas dengan pemberian sanksi tilang kepada sopir yang melanggar.
“Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh pelanggaran jam operasional truk tanah. Seluruh pihak agar dapat mematuhi Perbup dan Perwal yang telah dibuat. Kami (Polri) bersama tim gabungan akan berusaha mengawal dan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan, sehingga masyarakat menjadi nyaman,” pungkas Kapolres.(Syamsul)