Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Untuk Menguak Penggelapan Cashback oleh Hendri Ch Bangun & Sayyid Iskandar

- Staff

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Untuk Menguak Penggelapan Cashback oleh Hendri Ch Bangun & Sayyid Iskandar

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Untuk Menguak Penggelapan Cashback oleh Hendri Ch Bangun & Sayyid Iskandar

INFOBAHARI.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendry Bangun dan Sayid Iskandarsyah berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, terdapat dugaan penyelewengan lain berupa aliran dana sebesar Rp691 juta kepada oknum pengurus organisasi.

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

“Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” jelas Helmi.

“Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.(rls)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPU Kota Tangerang Gelar Rapat Pleno Menetapkan Sachrudin – Maryono Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari Menteri HAM
Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU
Guru Ngaji di Ciledug Diduga Lecehkan Muridnya Kabur, Ini Penjelasan Polisi
Advokat Asal Bima di Banten Yang Tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Narkoba (FORMAS BAN) dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Siap Dukung Pemberantasan Narkoba dan Lindungi Badai NTB
Dinilai Cacat Prosedur dan Tidak Transparan, Proses Pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta Dikecam
Jelang Malam Pergantian Tahun 2025, Polres Metro Tangerang Kota Siagakan 1.398 Pasukan Gabungan
Gelar Rilis Akhir Tahun, Kapolres Metro Tangerang Kota Sampaikan Capaian Kinerja 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 03:45 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:03 WIB

Dewan Dorong Diskresi ke KEMENPAN-RB Soal Nasib Ribuan THL Kota Tangerang Gagal Jadi PPPK

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:50 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Terima Ribuan Pegawai THL Yang Tidak Lolos PPPK

Selasa, 7 Januari 2025 - 01:53 WIB

Ribuan Pegawai THL Pemkot Tangerang Mendatangi Kantor BKPSDM

Senin, 6 Januari 2025 - 09:00 WIB

Percepatan Pembangunan dan Pelayanan, Pj Walikota Tangerang Potensi dan Hambatan

Senin, 6 Januari 2025 - 05:43 WIB

Apel Perdana di 2025, Pj Minta Seluruh Jajaran Tancap Gas

Senin, 6 Januari 2025 - 04:49 WIB

Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Diperpanjang

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:33 WIB

Mendagri Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari Menteri HAM

Kamis, 9 Jan 2025 - 02:12 WIB

Uncategorized

Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Kamis, 9 Jan 2025 - 01:43 WIB