Proyek Dinkes Kota Tangerang *Diduga Abaikan K3, Pekerja Tak Gunakan APD: Aktivis dan Akademisi Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum*

- Staff

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – Empat proyek pembangunan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menjadi sorotan tajam setelah ditemukan dugaan *kelalaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu K3 dan helm, sementara tidak ada pengawasan dari pihak dinas maupun kontraktor pelaksana di lokasi.

Proyek-proyek tersebut antara lain:
1. Rehabilitasi ruang kerja Dinas kesehatan– Rp376.129.335
2. Rehabilitasi atap gedung sebelah kanan – Rp358.592.000
3. Pemasangan kanopi membran parkir motor– Rp137.806.500.
4. Belanja pekerjaan sarana luar – Rp196.876.000

Tidak satupun pekerja terlihat memakai APD, dan saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes dr. Dini memilih bungkam.

Aktivis antikorupsi, Riyand, mengatakan, “Pekerjaan konstruksi dengan dana APBD harus tunduk pada UU K3 dan Permen PUPR. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan korupsi teknis.”

Minimnya pengawasan dan tidak adanya penerapan K3 bisa membahayakan nyawa pekerja. Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan Permen PUPR No. 10/2021.”

Seorang warga sekitar, Heri (38), menyayangkan kondisi tersebut. “Tiap hari saya lihat pekerja nggak pakai sepatu safety, naik ke atap tanpa alat pengaman. Kalau sampai celaka, siapa yang tanggung jawab?”

Dasar Hukum dan Sanksi :
– UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 & 15 – kelalaian terhadap K3 dapat dikenakan pidana kurungan 3 bulan atau denda.
– Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010 – mewajibkan APD lengkap.
– Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 – pelanggaran SMKK dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga pencabutan IUJK.

Kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan tenaga kerja dalam proyek pemerintah. Masyarakat menanti langkah tegas dari Walikota Tangerang, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk menindak dugaan pelanggaran ini.

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Residivis Curanmor R6 Dibekuk, Truk Colt Diesel Rp150 Juta Diamankan Tim Opsnal Polsek Benda
Warga Pinang dan Cipete Gelar Aksi Damai, Tuntut Evaluasi Jam Operasional Truk Proyek Rasuna Sutra
Komitmen TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Babinsa dan Komduk Patroli Malam Ramadhan
Rawan Curanmor. Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan
Berbagi di Jalan, Berbuka di Masjid: Kapolres Rangkul 550 Ojol dan Potmas di Ramadan Penuh Berkah
HUT Kota Tangerang ke-33, Dandim 0506/Tgr Hadiri Pemusnahan 1.128 Botol Miras
HUT ke-33 Kota Tangerang Jadi Momentum Berantas Miras, 1.128 Botol Dimusnahkan di Puspem
HUT ke-33 Kota Tangerang, Program Gampang Sembako Diperkuat Lewat Bentor Pangan “Bang Sama”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 11:58 WIB

Residivis Curanmor R6 Dibekuk, Truk Colt Diesel Rp150 Juta Diamankan Tim Opsnal Polsek Benda

Senin, 2 Maret 2026 - 11:56 WIB

Warga Pinang dan Cipete Gelar Aksi Damai, Tuntut Evaluasi Jam Operasional Truk Proyek Rasuna Sutra

Senin, 2 Maret 2026 - 06:19 WIB

Komitmen TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Babinsa dan Komduk Patroli Malam Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 06:17 WIB

Rawan Curanmor. Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:25 WIB

Berbagi di Jalan, Berbuka di Masjid: Kapolres Rangkul 550 Ojol dan Potmas di Ramadan Penuh Berkah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:17 WIB

HUT ke-33 Kota Tangerang Jadi Momentum Berantas Miras, 1.128 Botol Dimusnahkan di Puspem

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:14 WIB

HUT ke-33 Kota Tangerang, Program Gampang Sembako Diperkuat Lewat Bentor Pangan “Bang Sama”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:50 WIB

Kapolres Ajak Potmas Tolak Ujaran Kebencian dan Aksi Anarkis

Berita Terbaru