Proyek Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang Diduga Langgar UU, Sekdis Perkimtan Bungkam

- Staff

Senin, 24 November 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang, 24 November 2025
Dugaan pelanggaran prosedur perizinan kembali mencoreng tata kelola pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Sorotan publik kini mengarah pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang yang diduga melaksanakan sejumlah proyek strategis tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Proyek yang pertama kali menjadi perhatian adalah Pembangunan Gedung Pemuda (PGP) pada tahun 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp14.443.218.000. Gedung tersebut diduga telah dibangun tanpa PBG, meskipun merupakan bangunan milik negara yang secara hukum wajib mengantongi dokumen perizinan lengkap.

Selain itu, pada tahun 2025, proyek Pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang dengan nilai fantastis sebesar Rp25.999.996.100,00 turut menuai sorotan. Proyek ini juga diduga tidak mencantumkan informasi PBG dalam pelaksanaan fisiknya, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, setiap pembangunan gedung milik negara wajib memiliki PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.

Pengabaian terhadap kewajiban ini dinilai bukan hanya sebagai pelanggaran administratif, namun berpotensi menimbulkan kerugian daerah, khususnya dari sisi retribusi dan legitimasi hukum bangunan.

Jika dugaan ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai:

Pelanggaran administratif berat,

Potensi penggelapan retribusi daerah,

Unsur penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 415 KUHP.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh publik menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Banten, hingga Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah.

Masyarakat Soroti Transparansi Pemerintah

Salah seorang warga Kota Tangerang, Rudi (45), menilai pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum.

> “Kalau benar bangunan pemerintah saja tidak punya izin lengkap, ini sangat memprihatinkan. Pemerintah harus terbuka dan jangan seolah kebal aturan. Kami masyarakat hanya ingin pembangunan yang transparan dan sesuai hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Siti Nurhayati, warga Kecamatan Cipondoh.

> “Ini uang rakyat. Jangan sampai proyek besar justru jadi sumber masalah hukum. Pemerintah harus berani menjelaskan ke publik,” katanya.

Sekdis Perkimtan Bungkam

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kepemilikan PBG proyek tersebut, Katrina Iswandari, selaku Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Tangerang, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Perizinan serta Biro Hukum Pemerintah Kota Tangerang, namun belum memperoleh respons resmi.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi atau pernyataan tertulis yang disampaikan pihak terkait mengenai legalitas proyek-proyek tersebut.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Paguyuban Relawan Ambulans Tangerang Raya Santuni Anak Yatim di Stadion Benteng Reborn
PWI Kota Tangerang Soroti Sikap Tangcity Mall: Media Lokal Tak Dilibatkan dalam Acara Ramadan
Korem 052/Wkr Digembleng Jadi “Kawah Candradimuka” Calon Danrem, 24 Perwira Menengah TNI AD Ikuti Pembekalan Khusus
Jangan Terlambat! BAZNAS Kota Tangerang Ingatkan Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah
Mudik Lebih Fleksibel! ASN Kota Tangerang Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Libur Idulfitri
Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter
Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun
Kapolrestro Raden Muhammad Jauhari Terima Penghargaan di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:15 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Paguyuban Relawan Ambulans Tangerang Raya Santuni Anak Yatim di Stadion Benteng Reborn

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:28 WIB

PWI Kota Tangerang Soroti Sikap Tangcity Mall: Media Lokal Tak Dilibatkan dalam Acara Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:25 WIB

Korem 052/Wkr Digembleng Jadi “Kawah Candradimuka” Calon Danrem, 24 Perwira Menengah TNI AD Ikuti Pembekalan Khusus

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:13 WIB

Mudik Lebih Fleksibel! ASN Kota Tangerang Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Libur Idulfitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:11 WIB

Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:07 WIB

Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kapolrestro Raden Muhammad Jauhari Terima Penghargaan di Polda Metro Jaya

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:44 WIB

Semoga Jadi Berkah” – Kapolrestro Tangerang Kota Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Pengendara

Berita Terbaru