INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Aksi pencurian sepeda motor saat waktu sahur berhasil digagalkan. Dua pelaku curanmor dibekuk Unit Reskrim Polsek Pinang dalam patroli cipta kondisi (cipkon) dini hari. Lima unit sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan dalam pengembangan kasus, Minggu (01/03/2026).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan atas laporan polisi sepanjang Januari hingga Februari 2026 di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli antisipasi 3C (curas, curat, dan curanmor) yang rutin dilakukan jajaran Polsek Pinang.
Peristiwa terakhir terjadi Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun menjelang sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras.
“Saat dicek, korban mendapati pelaku tengah berusaha membawa kabur motornya. Korban spontan berteriak ‘maling’,” ungkapnya.
Teriakan tersebut terdengar oleh Tim Opsnal yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku di tempat kejadian perkara.
Pengembangan ke Cisoka, Satu Pelaku Lagi Dibekuk
Dari hasil interogasi cepat, penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang melakukan pengembangan ke wilayah Cisoka. Di sana, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya berikut lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat hasil tindak pidana.
Dua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Selain lima unit motor hasil pengembangan dan satu unit motor yang hendak dicuri di lokasi awal, polisi turut menyita sejumlah alat kejahatan berupa kunci letter T modifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci rakitan.
Kedua tersangka kini mendekam di sel Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
Polisi Tegas: Tak Ada Ruang bagi Curanmor
Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan menelusuri kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan yang terlibat.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor melalui call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.
( Syamsul Sinambela )












