INFOBAHARI.COM , KOTA TANGERANG, – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat, Selasa (20/01/2026).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menyampaikan bahwa program tersebut mulai berlaku sejak 19 Januari hingga 31 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi kado spesial dari Pemkot Tangerang bagi warga, sekaligus langkah strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah sejak awal tahun.
“Program diskon pajak ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot kepada masyarakat Kota Tangerang, sekaligus ajakan untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Kiki saat ditemui di ruang kerjanya.
Adapun sejumlah insentif pajak yang diberikan Pemkot Tangerang meliputi:
Diskon BPHTB sebesar 50 persen untuk sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
Diskon PBB-P2 sebesar 25 persen untuk PBB-P2 tahun 1994–2014
Diskon PBB-P2 20 persen untuk Buku I (Rp0–Rp100 ribu)
Diskon PBB-P2 10 persen untuk Buku II (Rp100.001–Rp500 ribu)
Diskon PBB-P2 6 persen untuk Buku III (Rp500.001–Rp2 juta)
Diskon PBB-P2 4 persen untuk Buku IV (Rp2.000.001–Rp5 juta)
Diskon PBB-P2 3 persen untuk Buku V (di atas Rp5 juta)
Pembebasan denda PBB-P2 hingga tahun 2025
Tak hanya memberikan diskon, Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak, sehingga wajib pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ini adalah wujud gotong royong membangun Kota Tangerang,” jelas Kiki.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemkot Tangerang juga mendorong pemanfaatan kanal pembayaran digital melalui 13 merchant dan e-commerce yang telah bekerja sama. Meski demikian, layanan pembayaran tunai tetap disediakan.
“Loket pembayaran tidak hanya tersedia di kantor Bapenda, kelurahan, dan kecamatan, tetapi juga akan menjangkau perumahan serta permukiman warga,” tambahnya.
Melalui momentum HUT ke-33 Kota Tangerang ini, Pemkot mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program diskon pajak tersebut secara optimal demi mewujudkan Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
( Syamsul Sinambela )












