INFOBAHARI.COM , Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama DPRD resmi menandatangani Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (02/10 ). Kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk menyesuaikan anggaran daerah sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal tetap konsisten dengan arahan pemerintah pusat.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengapresiasi semangat musyawarah antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan hingga kesepakatan tercapai.
“Ini merupakan upaya kita menghadapi tantangan fiskal saat ini. Rasionalisasi dan efisiensi anggaran perlu dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Sachrudin usai rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Penyesuaian anggaran dilakukan seiring perubahan alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat yang lebih rendah dari proyeksi awal. Beberapa langkah strategis yang disepakati antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai sebesar 10%, pengurangan belanja barang dan jasa, evaluasi belanja hibah agar lebih selektif, serta rasionalisasi belanja modal berdasarkan skala prioritas.
Berdasarkan kesepakatan, pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,060 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp5,460 triliun. Defisit Rp400 miliar akan ditutup melalui Silpa 2025. Alokasi belanja diarahkan untuk membiayai enam urusan wajib pelayanan dasar, urusan prioritas, serta berbagai program pendukung pada 40 perangkat daerah.
Sachrudin menegaskan, KUA-PPAS bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen bersama untuk pembangunan Kota Tangerang.
“Seluruh belanja akan fokus pada pelayanan dasar dan prioritas lainnya, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. ( Mela )












