INFOBAHARI.COM,KOTA TANGERANG, 1 APRIL 2026 – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mengguncang dunia pendidikan. Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tangerang terseret dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp2 miliar. Ironisnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.
Kasus ini mencuat setelah data dan temuan dari berbagai sumber mengungkap adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan ribuan siswa.
KASUS 1: SDN TANGERANG 3
Dugaan Penyelewengan Rp557,76 Juta
SD Negeri Tangerang 3, Kecamatan Tangerang, diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dana BOS oleh kepala sekolah saat itu, Masf Upah.
Dana sebesar Rp557,76 juta yang berasal dari dua tahap pencairan BOS tahun 2025 diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Sejumlah pembelian barang dilaporkan tidak sesuai dengan rencana anggaran, bahkan mengarah pada kepentingan pribadi.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan besaran kerugian negara dan potensi jeratan hukum.
KASUS 2: SDN CIKOKOL 3
Dugaan Manipulasi Dokumen, Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar
Kasus lebih besar terjadi di SD Negeri Cikokol 3. Kepala sekolah saat itu, Mintarsih, diduga melakukan manipulasi dokumen penggunaan dana BOS tahun 2024–2025.
Dengan jumlah siswa sekitar 542 orang, sekolah menerima dana lebih dari Rp1 miliar. Namun, ditemukan indikasi kuat bahwa laporan keuangan tidak sesuai dengan bukti transaksi di lapangan.
Otoritas terkait kini tengah mengumpulkan bukti untuk proses hukum lanjutan.
KASUS 3: SDN CIKOKOL 4
Dugaan Penyalahgunaan Rp540 Juta
Di SD Negeri Cikokol 4, dugaan penyalahgunaan dana BOS juga mencuat. Kepala sekolah saat itu, Sadu Nih, diduga menggunakan dana lebih dari Rp540 juta tidak sesuai petunjuk teknis.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara laporan resmi dengan realisasi penggunaan dana.
Kasus ini masih dalam tahap verifikasi oleh pihak berwenang.
KADIS PENDIDIKAN BUNGKAM, PUBLIK MENILAI ADA PEMBIARAN
Di tengah mencuatnya tiga kasus besar ini, sikap diam Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang menuai kritik keras. Tidak adanya tanggapan resmi dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap nasib dunia pendidikan.
Dana BOS merupakan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Dugaan penyalahgunaan dalam jumlah besar ini dinilai mencederai kepercayaan publik.
SUARA KRITIS MASYARAKAT
Sejumlah pemerhati pendidikan angkat bicara:
Rina Wijaya (JPPI Banten) menilai kasus ini sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak.
Dr. Ahmad Fauzi (Akademisi) menyoroti lemahnya sistem pengawasan dana BOS.
Siti Nurhaliza (Perwakilan Orang Tua Murid) mengungkapkan kekecewaan mendalam dari para orang tua.
Agus Priyatna (Aktivis Anti Korupsi) menyebut kasus ini sebagai “puncak gunung es” korupsi di sektor pendidikan.
TUNTUTAN TEGAS KEPADA PIHAK BERWENANG
Publik kini mendesak langkah konkret:
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang segera memberikan klarifikasi resmi.
Aparat penegak hukum mempercepat proses penyelidikan dan penindakan.
Audit menyeluruh dana BOS oleh pemerintah pusat.
Transparansi penggunaan dana oleh pihak sekolah.
Pembentukan tim independen pengawas dana pendidikan.
PENEGASAN
Pendidikan bukan ladang korupsi. Setiap rupiah dana BOS adalah hak siswa.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan anak bangsa!”
( Yuli Amran )












