INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG, 10 Juni 2026 – Warga lingkungan RT 003 RW 016, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang melaporkan adanya dugaan pembangunan bangunan tanpa izin resmi di Jalan H. Abdul Malik. Warga meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan telah berlangsung beberapa waktu, namun tidak terpasang papan keterangan perizinan yang memuat nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – syarat wajib pengganti IMB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Bangunan didirikan berdekatan dengan batas jalan umum dan saluran air lingkungan.
“Kami khawatir akan keamanan, ketertiban, dan risiko banjir jika saluran air terganggu. Pembangunan harus sesuai aturan tata ruang dan memiliki izin resmi,” ujar perwakilan warga, Rabu (10/6).
Selain aspek hukum, warga menilai bangunan tersebut berpotensi melanggar garis sempadan jalan dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut kesetaraan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi warga yang sudah taat aturan .
Warga meminta Satpol PP bersama Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan segera melakukan pengecekan langsung. Jika terbukti tidak berizin, diminta diterapkan sanksi mulai dari peringatan, penghentian kerja, penyegelan, hingga pembongkaran sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat .
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pemilik bangunan maupun pihak berwenang. Warga berharap penanganan dilakukan secara transparan, adil, dan tidak bertele-tele.
Yuli Amran












