Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Terhadap Pemilik Warung di Larangan Tangerang

- Staff

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Terhadap Pemilik Warung di Larangan Tangerang.

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Terhadap Pemilik Warung di Larangan Tangerang.

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap pemilik Warung Kelontong (toko Adelia,red) di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi.

Pelaku berinisial KT (28) diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin AKP Hendi Setiawan. KT ditangkap pada Selasa, (25/2/2025) Pagi pukul 09.00 WIB, di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” ungkap Kapolsek, Kompol Ubaidillah. Selasa (25/2) dalam keterangan tertulisnya.

Ubaidillah mengatakan, insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok korban Anjasmara (pemilik warung) menggunakan senjata tajam jenis parang.

Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung. Lalu kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban.

“Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespon cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap,” ujarnya.

Akibat kejadian, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.

“Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan
Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional
Menebar Kepedulian, Menguatkan Kebersamaan Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Santuni Ratusan Anak Yatim dan Duafa
Danrem 052/Wr Serahkan THR dan Bingkisan Idul Fitri 1447 H Kepada Prajurit dan PNS
Operasi Ketupat Jaya 2026 Dimulai, Ribuan Personel Amankan Mudik di Kota Tangerang
Rampok Ibu Rumah Tangga Saat Subuh di Neglasari Tangerang Dibekuk Polisi, Emas 65 Gram Dijual Rp36 Juta
Pelayanan Dinsos Kota Tangerang Dipantau KPK, Dinilai Bersih dan Bebas Pungli
Kota Tangerang Diusulkan Jadi Kota Antikorupsi Pertama di Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Tahapan Observasi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:23 WIB

Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:42 WIB

Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menebar Kepedulian, Menguatkan Kebersamaan Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Santuni Ratusan Anak Yatim dan Duafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:37 WIB

Danrem 052/Wr Serahkan THR dan Bingkisan Idul Fitri 1447 H Kepada Prajurit dan PNS

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:15 WIB

Operasi Ketupat Jaya 2026 Dimulai, Ribuan Personel Amankan Mudik di Kota Tangerang

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

Pelayanan Dinsos Kota Tangerang Dipantau KPK, Dinilai Bersih dan Bebas Pungli

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:08 WIB

Kota Tangerang Diusulkan Jadi Kota Antikorupsi Pertama di Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Tahapan Observasi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:49 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Korem 052/Wkr Perkuat Mental Prajurit PRIMA dan Nilai Tauhid

Berita Terbaru