Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ratusan Obat Terlarang Jenis Exymer dan Tramadol

- Staff

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ratusan Obat Terlarang Jenis Exymer dan Tramadol.

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ratusan Obat Terlarang Jenis Exymer dan Tramadol.

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold. Jum’at (14/3/2025).

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-79, 150 Pasian Bakal Jalani Operasi Katarak Gratis di Kota Tangerang
Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Bersih-Bersih Rumah Ibadah
Wali Kota Tangerang Buka Hajatan Budaya Batuceper 2025
Wali Kota Tangerang Resmikan Gedung Baru Saint John School di Cipondoh
DPUPR Kota Tangerang Terus Mendukung Proses Penataan Pasar Anyar
Polisi Berhasil Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025
Wabup Tangerang Tinjau Operasi Pasar Minyak Goreng

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:30 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, 150 Pasian Bakal Jalani Operasi Katarak Gratis di Kota Tangerang

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:10 WIB

Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Bersih-Bersih Rumah Ibadah

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:08 WIB

Wali Kota Tangerang Buka Hajatan Budaya Batuceper 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:19 WIB

Wali Kota Tangerang Resmikan Gedung Baru Saint John School di Cipondoh

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:17 WIB

DPUPR Kota Tangerang Terus Mendukung Proses Penataan Pasar Anyar

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:29 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:43 WIB

Wabup Tangerang Tinjau Operasi Pasar Minyak Goreng

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kelurahan Alam Jaya Jatiuwung Kota Tangerang Tahap Akhir Penilaian Lomba Tingkat Banten

Berita Terbaru

Wali Kota Tangerang Buka Hajatan Budaya Batuceper 2025.

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Buka Hajatan Budaya Batuceper 2025

Jumat, 20 Jun 2025 - 08:08 WIB

Wali Kota Tangerang Resmikan Gedung Baru Saint John School di Cipondoh.

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Resmikan Gedung Baru Saint John School di Cipondoh

Jumat, 20 Jun 2025 - 07:19 WIB

DPUPR Kota Tangerang Terus Mendukung Proses Penataan Pasar Anyar.

Kota Tangerang

DPUPR Kota Tangerang Terus Mendukung Proses Penataan Pasar Anyar

Jumat, 20 Jun 2025 - 03:17 WIB