Kadis DLH Tangsel Resmi Ditahan Kajati Banten

- Staff

Rabu, 16 April 2025 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DLH Tangsel Resmi Ditahan Kajari Banten.

Kadis DLH Tangsel Resmi Ditahan Kajari Banten.

INFOBAHARI.COM, TANGSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman alias WL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.

“Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama dengan saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini tengah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang, terhitung mulai hari ini,” imbuh Rangga.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten telah meringkus seorang pelaku lain berinisial SYM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama. SYM merupakan pemilik PT EPP, perusahaan yang memenangkan proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel tanpa melalui proses lelang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT EPP tidak memiliki kapasitas sebagai penyedia layanan dan tidak menjalankan tugasnya sejak proyek dimenangkan pada Mei 2024. Rangga menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp76 miliar, terdiri dari Rp51 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp25 miliar untuk pengelolaan. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua MA Terima Audiensi SMSI Bahas Budaya Mediasi
Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesi
Amanat Undang-Undang dan Kode Etik Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi.
Minggu Ketiga Ramadan, SMSI Tangsel Bagikan 100 Paket Takjil untuk Ojol dan Pengendara di Depan Balaikota
Aksi Cepat Satgas Sampah Koramil 08/Pamulang, Satu Truk Sampah Berhasil Diangkut
Road Show Audiensi JTR Berlanjut, DPRD Tangsel Sambut Hangat Sinergitas dengan Insan Pers
Pengurus JTR Audiensi ke Dikbud Tangsel, Sekdis Billy Sukarsana: Jurnalis adalah Sahabat Kami
Jalin Kemitraan Strategis, Dishub Tangsel Sambut Hangat Kunjungan Pengurus JTR

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

PERERAT SINERGITAS, DANREM 052/WIJAYAKRAMA GELAR COFFEE MORNING DAN LATIHAN MENEMBAK BERSAMA FORKOPIMDA

Senin, 22 Juni 2026 - 04:15 WIB

Tebar Kepedulian, Koramil 02/Batuceper Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Prioritaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Profesional dan Akuntabel Perumda Tirta Benteng Tegaskan Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:17 WIB

Babinsa Koramil 02/Batuceper Pantau Harga Sembako di Pasar Duta Garden

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:46 WIB

PP PERSIS: Apresiasi Haji 2026 Berjalan Sukses, Berikan Catatan Penting untuk 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:38 WIB

Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Tramadol di Batuceper, Ratusan Butir Obat Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:06 WIB

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tangerang Kota Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor Listrik 128 Peserta Ramaikan Domino Sabuk Kamtibmas Kapolres Cup 2026, Juara 1 Dapat Motor Listrik

Berita Terbaru