Proyek Rp4,09 Miliar: Sudah Berjalan DI Lapangan, Tapi Tidak Tercatat DI Sistem Resmi Negara !

- Staff

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG — Kamis, 13 Agustus 2026 — Proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menyisakan teka-teki besar yang mencurigakan. Pekerjaan fisik bernilai Rp4.093.440.000,- ternyata sudah berjalan di lokasi, namun datanya sama sekali tidak ditemukan di sistem LPSE maupun E-Katalog LKPP.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui pihak yang memiliki akses resmi penuh ke dalam sistem pengadaan negara, hasilnya: nama paket, nilai kontrak,nama penyedia, hingga identitas penanggung jawab proyek — semuanya tidak tercatat. Seolah-olah proyek senilai miliaran rupiah itu tidak pernah ada secara resmi.

Di lapangan, papan informasi proyek telah terpasang dan pekerjaan fisik nyata sedang berlangsung. Tertulis nilai kontrak, nama penyedia, dan jangka waktu pelaksanaan. Namun anehnya:

Tidak ada di Lpse Kota Tangerang — sistem wajib pengadaan pemerintah daerah
tidak ada di E-Katalog LKPP — padahal metodenya tercatat E-Purchasing Mini Kompetisi
tidak ada nama Penanggung Jawab Proyek (PPK) di papan informasi maupun di sistem
tidak ada jejak proses pemenangannya — siapa yang menetapkan, atas dasar apa, tidak ada yang tahu

Sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 7 & 8, seluruh pengadaan bernilai di atas Rp200 Juta wajib dicatat dan diumumkan secara terbuka di sistem pengadaan nasional. Tidak boleh ada satu pun pengecualian. Namun proyek ini justru berjalan tanpa jejak resmi apa pun.

Riyand pengamat kebijakan pemerintah “Ini sungguh mencengangkan! Uang rakyat miliaran rupah sudah dikeluarkan, pekerjaan sudah dimulai, tapi tidak ada jejak di sistim manapun. Kalau tidak tercatat di LPSE maupun E-Katalog — berarti proses pengadaannya dilakukan diluar aturan yang sah ! Siapa yang memerintahkan dimulainya pekerjaan ini? Siapa yang mengeluarkan uangnya? Dan mengapa semua data sengaja disembunyikan dari sistem negara?”

“Proyek tanpa jejak resmi sama dengan uang negara yang dikeluarkan tanpa dasar hukum. Ini bukan sekadar kelalaian — ini sengaja dihilangkan agar tidak bisa dilacak siapa PPK-nya, siapa yang menetapkan pemenangnya, dan apa sebenarnya nilai kontraknya. Jika sampai tidak ada PPK yang sah — maka seluruh prosesnya cacat hukum sejak awal !” Tegas riyand

Awak media juga menyoroti ketiadaan nama Penanggung Jawab Proyek di papan informasi maupun di sistem.

Padahal proyek senilai Rp4,09 Miliar WAJIB dipimpin PPK bersertifikat Tipe B. Jika nama PPK sengaja tidak dipajang dan tidak dicatat di sistem, muncul dugaan kuat:

Apakah PPK-nya belum memiliki sertifikasi Tipe B sehingga namanya sengaja disembunyikan dari publik? Apakah seluruh proses pengadaannya disembunyikan karena sejak awal tidak memenuhi syarat undang-undang?

Rakyat berhak mengetahui: Atas dasar perintah siapa proyek ini dikerjakan tanpa jejak resmi di sistem negara? Siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran uang miliaran rupiah tanpa bukti proses yang sah? Dan mengapa identitas penanggung jawabnya disembunyikan seolah ada yang ditutupi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang belum memberikan penjelasan apa pun.

Awak media mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri segera turun memeriksa — sebelum kerugian negara semakin besar dan tidak tertanggungjawabkan.
( Red )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak HUT RI, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bazar Murah dan Festival UMKM
29 Tim Ramaikan Piala Kapolres Metro Tangerang Kota, Jadi Ajang Perkuat Sinergitas Polisi dan Masyarakat
Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!
DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Proyek Rp4,09 Miliar: Sudah Berjalan DI Lapangan, Tapi Tidak Tercatat DI Sistem Resmi Negara !

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Semarak HUT RI, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bazar Murah dan Festival UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:35 WIB

29 Tim Ramaikan Piala Kapolres Metro Tangerang Kota, Jadi Ajang Perkuat Sinergitas Polisi dan Masyarakat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:22 WIB

PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WIB

SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:45 WIB

DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan

Berita Terbaru