Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Tangkap 2 Pengedar Ganja Modus Sistem Tempel

- Staff

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Tangkap 2 Pengedar Ganja Modus Sistem Tempel.

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Tangkap 2 Pengedar Ganja Modus Sistem Tempel.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial SS (43) dan HS (42) terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 4.794 gram.

“Pada hari Jum’at 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS,” ungkap Kasat Narkoba, Kompol Rihold dalam keterangan pers di dampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan total 4,8 kg Ganja itu disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diringkus di dua tempat. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. kemudian petugas melakukan observasi dan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti Ganja seberat 921,5 gram dari tangannya,” katanya.

Lanjut Rihold, berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpannya di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872,5 gram.

“Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan diwilayah Tangerang dan Jakarta,” jelas Rihold.

Adapun modus yang digunakan kedua pelaku adalah sistem tempel dengan cara di pantau dari jarak jauh. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.

“Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda
Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional
Buka Seminar Keprotokolan, Maryono: Protokol Bukan Hanya Soal Seremonial
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasikan Anti Narkoba Komitmen Tegas Jaga Warga dari Ancaman Narkoba
Buka Festival Maulid Nusantara, Maryono: Perkokoh Kerukunan Lewat Keberagaman
Pastikan Perlindungan Sosial bagi Warga, Wali Kota Sachrudin Serahkan Santunan JKM untuk Guru Ngaji
Rapat Evaluasi Pembangunan, Sachrudin-Maryono Fokus Perkuat Tata Kota dan Pelayanan Publik.
Polres Metro Tangerang Kota Lantik dan Kukuhkan Pengurus Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 09:40 WIB

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Kamis, 25 September 2025 - 05:00 WIB

Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional

Kamis, 25 September 2025 - 04:34 WIB

Buka Seminar Keprotokolan, Maryono: Protokol Bukan Hanya Soal Seremonial

Rabu, 24 September 2025 - 08:47 WIB

Buka Festival Maulid Nusantara, Maryono: Perkokoh Kerukunan Lewat Keberagaman

Selasa, 23 September 2025 - 16:32 WIB

Pastikan Perlindungan Sosial bagi Warga, Wali Kota Sachrudin Serahkan Santunan JKM untuk Guru Ngaji

Selasa, 23 September 2025 - 16:29 WIB

Rapat Evaluasi Pembangunan, Sachrudin-Maryono Fokus Perkuat Tata Kota dan Pelayanan Publik.

Selasa, 23 September 2025 - 16:26 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Lantik dan Kukuhkan Pengurus Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota

Senin, 22 September 2025 - 11:59 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai BLUD Diundur, Kadinkes : Pendaftar Sangat Banyak, Perlu Persiapan yang Lebih Optimal.

Berita Terbaru

Jakarta

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:15 WIB

Daerah

Kota Tangerang Rampungkan Validasi Kota Sehat Nasional

Kamis, 25 Sep 2025 - 05:00 WIB

Jakarta

Pusinfomar TNI Gelar Bakti Sosial Sambut HUT TNI ke-80

Kamis, 25 Sep 2025 - 04:30 WIB