Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang

- Staff

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang.

Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Kedua orang tersebut berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 280, 68 gram berat bruto narkotika jenis sabu disita.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu yang berada di sekitar TKP.

“Menanggapi laporan masyarakat, Tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR. Saat digeledah tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo, kepada wartawan Rabu, (28/5/2025).

Kepada Polisi pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Bergerak cepat polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

“FJ kami amankan dirumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dirumahnya petugas menemukan  sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.

Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Truk Tangki Pertamina Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Bandara
Podcast Suara Kita Bahas “Tantangan Regulasi & Harapan Media Siber di Banten
Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan
Marinan Raih Penghargaan Penulis Terbaik di Program “Ekspresi Suara Kita” Episode 2
Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Keliling dan Curhat Bersama Warga Karawaci
Buka Liga Santri 2025, Wali Kota Sachrudin: Dari Pesantren Bisa Lahir Bintang Persikota
Maryono Targetkan Zero Stunting
Tren Investasi di Kota Tangerang Terus Meningkat, Triwulan II Capai Rp8,21 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 05:13 WIB

Truk Tangki Pertamina Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Bandara

Minggu, 28 September 2025 - 05:06 WIB

Podcast Suara Kita Bahas “Tantangan Regulasi & Harapan Media Siber di Banten

Minggu, 28 September 2025 - 04:55 WIB

Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan

Jumat, 26 September 2025 - 16:21 WIB

Marinan Raih Penghargaan Penulis Terbaik di Program “Ekspresi Suara Kita” Episode 2

Jumat, 26 September 2025 - 13:06 WIB

Buka Liga Santri 2025, Wali Kota Sachrudin: Dari Pesantren Bisa Lahir Bintang Persikota

Jumat, 26 September 2025 - 04:29 WIB

Maryono Targetkan Zero Stunting

Jumat, 26 September 2025 - 04:27 WIB

Tren Investasi di Kota Tangerang Terus Meningkat, Triwulan II Capai Rp8,21 Triliun

Kamis, 25 September 2025 - 09:40 WIB

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin: Isi Kehidupan dengan Pesan-Pesan Kebaikan

Minggu, 28 Sep 2025 - 04:55 WIB