Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Diamankan, 8 Diproses Hukum

- Staff

Senin, 23 September 2024 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Polisi mengamankan 8 remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.

Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.

“Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan,” kata Aryono. Selasa, (23/9/2024).

Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang,” beber Aryono.

Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.

“Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” tutupnya.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Ingin Mencuri Kabel Listrik Milik PLN Nyawa Melayang!
Gerak Cepat, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan Separuh Telanjang di Tangerang
Modus Kenalan, Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polsek Teluknaga
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba
Tidak ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Tabrak Puluhan Kendaraan di Tangerang
Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Remaja Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang
Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:05 WIB

GOLKAR Kota Tangerang Dapet Bonus Mobil dari DPP

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:53 WIB

Astra Tol Tangerang – Merak Siapkan Langkah Antisipasi Cuaca Ekstrem untuk Pengguna Jalan

Kamis, 19 Desember 2024 - 05:43 WIB

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Sebut KLB Versi Plt PWI Banten Langgar Aturan Organisasi

Senin, 9 Desember 2024 - 16:40 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Tangerang Gelar Jambore Ormas 2024

Berita Terbaru

Niat Ingin Mencuri Kabel Listrik Milik PLN Nyawa Melayang!

Hukum & Kriminal

Niat Ingin Mencuri Kabel Listrik Milik PLN Nyawa Melayang!

Senin, 23 Des 2024 - 03:16 WIB

GOLKAR Kota Tangerang Dapet Bonus Mobil dari DPP

Uncategorized

GOLKAR Kota Tangerang Dapet Bonus Mobil dari DPP

Minggu, 22 Des 2024 - 10:05 WIB

Dinkes Gelar Wisuda Bayi Lulus ASI Eksklusif Angkatan Kedua

Kabupaten Tangerang

Dinkes Gelar Wisuda Bayi Lulus ASI Eksklusif Angkatan Kedua

Sabtu, 21 Des 2024 - 02:11 WIB

Kabupaten Tangerang

Apresiasi Kinerja dan Inovasi Desa, Pemkab Tangerang Gelar Desa Awards 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 01:40 WIB