Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang

- Staff

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang.

Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang.

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Kedua orang tersebut berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 280, 68 gram berat bruto narkotika jenis sabu disita.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu yang berada di sekitar TKP.

“Menanggapi laporan masyarakat, Tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR. Saat digeledah tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo, kepada wartawan Rabu, (28/5/2025).

Kepada Polisi pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Bergerak cepat polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

“FJ kami amankan dirumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dirumahnya petugas menemukan  sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.

Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Soroti Sikap Tangcity Mall: Media Lokal Tak Dilibatkan dalam Acara Ramadan
Korem 052/Wkr Digembleng Jadi “Kawah Candradimuka” Calon Danrem, 24 Perwira Menengah TNI AD Ikuti Pembekalan Khusus
Jangan Terlambat! BAZNAS Kota Tangerang Ingatkan Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah
Mudik Lebih Fleksibel! ASN Kota Tangerang Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Libur Idulfitri
Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter
Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun
Kapolrestro Raden Muhammad Jauhari Terima Penghargaan di Polda Metro Jaya
Semoga Jadi Berkah” – Kapolrestro Tangerang Kota Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Pengendara

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:28 WIB

PWI Kota Tangerang Soroti Sikap Tangcity Mall: Media Lokal Tak Dilibatkan dalam Acara Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:25 WIB

Korem 052/Wkr Digembleng Jadi “Kawah Candradimuka” Calon Danrem, 24 Perwira Menengah TNI AD Ikuti Pembekalan Khusus

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:17 WIB

Jangan Terlambat! BAZNAS Kota Tangerang Ingatkan Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:11 WIB

Damkar Bongkar Plafon Rumah Warga untuk Tangkap Ular Sanca 3 Meter

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:07 WIB

Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil, Ratusan Pil Obat Keras Diamankan dari Tangan Pria 47 Tahun

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kapolrestro Raden Muhammad Jauhari Terima Penghargaan di Polda Metro Jaya

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:44 WIB

Semoga Jadi Berkah” – Kapolrestro Tangerang Kota Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Pengendara

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:17 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Wali Kota Sachrudin Pastikan Jalan di Kota Tangerang Mulus dan Siap Dilalui Pemudik

Berita Terbaru