INFOBAHARI.COM ,Tangerang – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggulung komplotan pencurian motor roda tiga (Viar) yang belakangan ini meresahkan warga. Dua pelaku utama, Delu (38) dan Kecot (39, nama samaran), ditangkap pada Sabtu (29/11).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, Rabu (26/11).
Ditangkap di Warnet Setelah Teridentifikasi CCTV
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah tim menganalisa rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku.
“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” ujar Awaludin.
Dari hasil pemeriksaan, Delu mengaku menjual motor curian ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melalui rekannya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lain yang terlibat, yakni:
Ardi sebagai pembeli motor curian,
Marsan sebagai perantara,
Hendri pemilik bengkel tempat motor curian disimpan.
3 Motor Disita, Termasuk Motor Curian yang Viral
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1 unit Viar merah B-4943-KYD (hasil curian)
2 unit motor Viar tanpa identitas (diduga hasil curian)
Uang Rp435.000 sisa penjualan
Celana jeans pelaku
Kapolres: Bukti Keseriusan Berantas Kejahatan Jalanan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi cepatnya pengungkapan kasus ini.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan Operasi Sikat Jaya 2025,” tegas Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Para pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya.
( Syamsul Sinambela )












