Pengedar Obat Keras Dibekuk di Teluknaga, Satresnarkoba Tangkap Pemuda dengan Ratusan Butir Tramadol & Hexymer

- Staff

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang,— Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin di Teluknaga kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Zul (25) yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kampung Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/12) malam.

Penangkapan dilakukan tepat di depan sebuah toko kosmetik saat pelaku hendak melakukan transaksi. Dari tas selempang hitam yang dibawanya, polisi menemukan obat keras yang sudah dikemas rapi dan siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan keluhan masyarakat.

> “Kami mendapat laporan soal adanya transaksi obat keras yang meresahkan warga. Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung mengamankannya,” ujar Kompol Rihold.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa obat tanpa izin edar seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya dan kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

> “Obat keras seperti ini bisa memicu ketergantungan hingga tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar,” tegasnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

> “Kami dalami kemungkinan adanya pemasok serta jaringan lain. Penindakan tidak berhenti hanya pada satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti telah disita, dan kasus diproses sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

( Syamsul Sinambela)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek BTS Di Cipete Pinang Kota Tangerang DidugaTanpa Izin Dan Mendapatkan Perlakuan Khusus
Konsolidasi Akbar Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tangerang: Perkuat Soliditas dan Komitmen Perubahan
Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial
Diduga Akan Dijadikan Dapur Produksi Bumbu, Pemilik Usaha Bungkam lSaat Dikonfirmasi
Wali Kota Kota Tangerang Pimpin Apel Hardiknas, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan
Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung ‎
Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional hingga Daerah
Korem 052/Wijayakrama Kick Off Renovasi Panti Asuhan Assalimah di Tangerang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 05:36 WIB

Proyek BTS Di Cipete Pinang Kota Tangerang DidugaTanpa Izin Dan Mendapatkan Perlakuan Khusus

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:51 WIB

Konsolidasi Akbar Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tangerang: Perkuat Soliditas dan Komitmen Perubahan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:48 WIB

Diduga Akan Dijadikan Dapur Produksi Bumbu, Pemilik Usaha Bungkam lSaat Dikonfirmasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:44 WIB

Wali Kota Kota Tangerang Pimpin Apel Hardiknas, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan

Selasa, 28 April 2026 - 11:17 WIB

Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung ‎

Selasa, 28 April 2026 - 11:11 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional hingga Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 08:10 WIB

Korem 052/Wijayakrama Kick Off Renovasi Panti Asuhan Assalimah di Tangerang

Selasa, 28 April 2026 - 02:18 WIB

Raker & Halal Bihalal PBKM Jaksel, Perkuat Peran Perempuan Minangkabau di Perantauan

Berita Terbaru

Daerah

Kadin Panen Buah Melon Empat Hektar

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:48 WIB