Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Jembatan di Jl. Sukahati 1, Kota Tangerang: Gunakan Puing untuk Timbunan

- Staff

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Tangerang — Warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek penggantian jembatan di Jalan Sukahati 1 dengan nilai kontrak sebesar Rp197.060.000,00. Proyek yang dibiayai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikerjakan oleh PT. Nature Surya Cipta dalam waktu pelaksanaan 45 hari kalender, di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mendapati adanya penggunaan material puing sebagai timbunan atau lapisan pondasi bawah (LPA), yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Praktik ini dinilai berisiko menurunkan mutu konstruksi dan ketahanan jembatan.

Ketika dikonfirmasi, Paisal, Kasi Jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang, menyatakan akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak penyedia terkait penggunaan puing dalam proyek tersebut.

Sementara itu, Irfan, yang mengaku sebagai perwakilan dari kantor penyedia jasa, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memesan material jenis bescos, namun material yang datang di lokasi justru berbeda dari spesifikasi yang dipesan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis, maka proyek ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau pelanggaran terhadap:

– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Jalan dan Jembatan,
– SNI 03-2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal,
– Dan berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf f Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Warga meminta agar Dinas PUPR Kota Tangerang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek konstruksi di lapangan agar tidak ada penyimpangan teknis yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. ( Yuli amran)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang
Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan
Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media
Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031
Jumat Keliling Kapolres Gandeng Forkopimda di Masjid Al Mubarok, Bahas Kenakalan Remaja dan Kamtibmas
Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media

Senin, 11 Mei 2026 - 05:29 WIB

Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:50 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik I Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB