KOTA TANGERANG , TANGERANG KOTA – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Kali ini, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta ratusan butir barang bukti.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Berawal dari laporan warga terkait aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Rabiin kepada wartawan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua lempeng obat keras Tramadol yang disimpan di saku celana pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink yang kini masih dalam proses pengembangan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial RM dan H, serta menemukan 12 lempeng Tramadol.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 145 butir Tramadol, berikut tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rabiin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kemudian diedarkan kembali di wilayah Tangerang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, guna memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar tidak ragu berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110, layanan gratis bebas pulsa,” pungkasnya.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Tangerang.
( Valent )












