INFOBAHARI.COM, Kota Tangerang — Proyek penggantian jembatan di Jalan Sukahati 1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan kuat penggunaan material bekas seperti puing bangunan sebagai pengganti LPA (lapisan pondasi agregat) memunculkan pertanyaan serius soal mutu pekerjaan dan pengelolaan anggaran negara.
Proyek senilai Rp197.060.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Nature Surya Cipta, dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tangerang tahun 2025, kini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak kerja.
Iyan Syahputra aktivis: Usut Tuntas, Jangan Ada Toleransi
Aktivis Pemerhati kebijakan pemerintah, Iyan, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Inspektorat, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Warga setempat juga mengungkapkan kekecewaannya. Mereka merasa proyek ini tidak transparan dan rawan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
> “Kami lihat langsung, ada puing dan bahan bekas dipakai. Ini jembatan untuk umum, kalau sampai rusak atau ambruk, nyawa jadi taruhannya,” ungkap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Iyan Syahputra menegaskan, pihaknya akan menyurati Kejaksaan, Inspektorat, hingga KPK bila diperlukan, serta membuka kanal pelaporan masyarakat jika ada temuan serupa.
> “Kami tidak akan diam. Ini bukan proyek pribadi, ini uang rakyat. Jangan main-main. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tutupnya.
“Kami mendesak agar proyek ini diperiksa secara forensik. Jangan sampai ada anggaran rakyat yang dikorupsi dengan cara mengurangi kualitas bahan. Jika terbukti menggunakan puing sebagai timbunan, itu pelanggaran serius terhadap UU Jasa Konstruksi dan patut diduga ada unsur korupsi,” ujar Iyan.
Potensi Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar
Dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 3 dan Pasal 7, terkait penyalahgunaan wewenang dan pengurangan volume pekerjaan.
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 96 dan 97, terkait mutu dan keselamatan konstruksi.
– Pasal 1243 KUHPerdata – tentang wanprestasi karena tidak memenuhi isi perjanjian kontrak.
– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – menyangkut pengawasan dan pelaksanaan anggaran.
Sanksi yang dapat dikenakan:
– Pemutusan kontrak dan blacklist penyedia
– Tuntutan ganti rugi negara
– Proses hukum pidana jika ada unsur korupsi
– Penjara maksimal 20 tahun jika terbukti melanggar UU Tipikor
Suara Masyarakat: Jangan Ada Proyek Asal Jadi
( Yuli Amran )












