INFOBAHARI.COM , TANGERANG – Jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SAR (25) berhasil diamankan usai mencuri sepeda motor di halaman masjid.
Pelaku ditangkap atas kasus curanmor yang terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan, pelaku sempat diamankan warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Rabiin, Jumat (2/1/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap, SAR merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar enam bulan lalu. Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yakni pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu rekannya berinisial D, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil curian serta satu buah kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, SAR telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, khususnya di area publik. Segera laporkan ke kepolisian atau Call Center 110 jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Syamsul Sinambela )












