TANGERANG, infobahari.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus pengiriman menggunakan jasa ojek online (ojol).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (21/01/2026).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku yang diamankan berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari peredaran sabu itu, pelaku diperkirakan akan meraup keuntungan hingga Rp14 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, khususnya seorang pengemudi ojek online yang merasa curiga terhadap paket yang diterimanya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat.
Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan jasa ojek online untuk mengirimkan paket sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pengiriman tersebut dibatalkan sehingga paket dikembalikan ke alamat asal.
Petugas yang telah melakukan pembuntutan kemudian langsung melakukan penangkapan saat pelaku mengambil kembali paket tersebut.
“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan.
Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
GS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Dari pengungkapan sabu seberat 9,51 gram, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui call center kepolisian di 110,” tutup Kapolres. ( Syamsul Sinambela )












