INFOBAHARI.COM , Tangerang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar.
Seorang pria yang beroperasi dengan modus berdagang sayuran diamankan karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu sore, 28 Januari 2026, di Kampung Sepatan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pedagang sayur keliling.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan, dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan tanpa izin,” ungkap AKP Fahyani, Kamis (29/1/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan obat. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi peredaran obat keras ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu, dengan sistem penjualan secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran obat ilegal.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain dalam kasus tersebut.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang melalui Polres/Polsek terdekat atau Call Center 110.
( Syamsul Sinambela )












