Infobahari.com, Tangerang – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026, jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menertibkan peredaran minuman keras beralkohol tinggi di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Operasi tersebut digelar pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.53 WIB, di kawasan Jalan Telaga Biru II, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan seorang pria beserta puluhan botol minuman keras jenis ciu yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi Pekat Jaya 2026 kami laksanakan secara terpadu untuk menekan peredaran minuman keras, narkoba, perjudian, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Jauhari.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 26 botol minuman keras jenis ciu dari seorang pria berinisial E.P. (26). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan dan penggerebekan, petugas menemukan puluhan botol miras yang disimpan untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Jatiuwung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, polisi menerapkan Pasal 424 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda kategori II.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus digelar secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
( Syamsul Sinambela )












