INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG, BANTEN – Sebuah bangunan yang berada di lingkungan Rumah Sakit (RS) Melati, Jalan Raya Merdeka No.92, RT 002/RW 007, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dilaporkan ke Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang.
Bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak ditemukan plang izin pembangunan di lokasi.
Temuan ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan langsung di area pembangunan. Tidak adanya papan informasi PBG yang seharusnya terpasang secara terbuka memunculkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah dan standar teknis bangunan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan plang izin maupun proses pengurusan PBG bangunan tersebut.
“Kami hanya bekerja sesuai arahan, soal izin atau plang PBG kami tidak tahu,” ujarnya singkat.
Diduga Melanggar Sejumlah Regulasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang memiliki izin sesuai ketentuan.
Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pembangunan Bangunan mengatur bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memasang plang izin yang mudah terlihat oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, bangunan juga diduga berpotensi melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang menyatakan pembangunan tanpa izin sebagai pelanggaran ketertiban umum.
Dari sisi teknis, pembangunan yang berada di lingkungan fasilitas kesehatan ini juga disinyalir belum memenuhi standar lingkungan fisik sesuai regulasi Kementerian Kesehatan serta Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk terkait keselamatan struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, pencahayaan, ventilasi, hingga pengelolaan sanitasi.
Berpotensi Dikenakan Sanksi
Jika terbukti melanggar, pihak pengelola dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan pembangunan, kewajiban melengkapi dokumen perizinan, hingga denda administratif dengan nominal yang disesuaikan tingkat pelanggaran.
Dalam kondisi tertentu, sanksi pembongkaran sebagian atau seluruh bangunan juga dapat diterapkan apabila pembangunan dilakukan tanpa izin resmi.
Selain sanksi administratif, pelanggaran berat juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Perda Pengendalian Pembangunan Bangunan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dilaporkan ke Gakumda Satpol PP
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Pelapor meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan dokumen dan inspeksi teknis guna memastikan keamanan bangunan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Pihak Gakumda Satpol PP Kota Tangerang diperkirakan akan melakukan verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan sebelum menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Salah satu warga sekitar berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah demi menjaga keselamatan publik.
“Kami hanya ingin semua pembangunan mengikuti aturan, apalagi ini berada di lingkungan rumah sakit yang menyangkut keselamatan banyak orang,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola RS Melati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
( Yuli Amran )












