Polsek Batuceper Sita 49.500 Butir Tramadol Ilegal, Polisi Buru Jaringan Peredaran Obat Keras

- Staff

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar. Sebanyak 49.500 butir Tramadol diamankan dalam operasi penyakit masyarakat sebagai bagian dari upaya menekan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum setempat, Minggu (8/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat sekaligus memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol Jauhari.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Warga melaporkan adanya barang bawaan yang jatuh dari sepeda motor. Saat pengendara dipanggil, yang bersangkutan justru melarikan diri sehingga memicu kecurigaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Batuceper langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang tertinggal.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan awal ditemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dalam jumlah mencapai 49.500 butir.

“Barang bukti diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi. Saat ini seluruh barang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Gunawan.
Barang bukti kini berada di Mapolsek Batuceper, sementara identitas dan keberadaan pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor sehingga membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian warga. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!
DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pengukuhan Pengurus Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Dihadiri Gubernur dan Wamenhaj Dahnil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:13 WIB

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiayaan Anak di Pandeglang Belum Ditahan, Keluarga Korban Justru Diteror LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

SMSI Banten Sukses Gelar Training Center Pokja Jaga Desa, Hadirkan Inovasi Ekosistem Media Terintegrasi Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kukuhkan Pokja Jaga Desa se-Banten, Lesman Bangun Tekankan Pentingnya Pengawasan Publikasi Desa yang Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:37 WIB

Anak Semata Wayang Jadi Kebanggaan Keluarga, Sofyan Dikha Rahman Ukir Prestasi Gemilang Di UNIMED

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, DPD Pemuda Batak Bersatu Banten Audiensi dengan BNNP Banten, Siapkan Penandatanganan MoU

Berita Terbaru