INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Masyarakat diimbau untuk menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Banten Nomor 006 Tahun 2026 mengenai besaran zakat fitrah di wilayah Provinsi Banten.
Ketua BAZNAS Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy, menjelaskan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa.
Zakat juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang.
“Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan setara dengan 3,5 liter beras per jiwa,” ujar Aslie, Jumat (6/3/2026).
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan, yakni Rp60.000 per hari per jiwa.
Menurut Aslie, selain mengetahui nominal zakat yang harus dibayarkan, masyarakat juga perlu memahami waktu-waktu pembayaran zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat.
Berikut waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui masyarakat:
1. Waktu Jawaz (Boleh)
Zakat fitrah boleh mulai dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.
2. Waktu Wajib
Waktu wajib dimulai ketika matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
3. Waktu Fadhilah (Utama)
Waktu paling utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum berangkat melaksanakan salat Idulfitri.
4. Waktu Makruh
Makruh menunda pembayaran zakat hingga setelah salat Idulfitri, kecuali karena alasan tertentu, seperti menunggu kerabat atau orang yang lebih membutuhkan.
5. Waktu Haram
Haram menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah Hari Raya Idulfitri (setelah terbenam matahari) tanpa adanya uzur.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi BAZNAS Kota Tangerang di kotatangerang.baznas.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang di nomor rekening 4477.0447.74.
BAZNAS Kota Tangerang berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan oleh para mustahik menjelang Hari Raya Idulfitri.
( Mela )












