INFOBAHARI.COM, TANGERANG, diusulkan menjadi calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi pertama di Provinsi Banten. Usulan tersebut merupakan bagian dari program yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sebagai langkah awal, KPK menggelar kegiatan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (10/3/2026).
Wali Kota Sachrudin menyampaikan bahwa terpilihnya Kota Tangerang sebagai salah satu kandidat daerah percontohan merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Alhamdulillah Kota Tangerang mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu kota calon antikorupsi. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi kami semua untuk terus menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sachrudin.
Ia juga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional sesuai aturan yang berlaku serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita semua sudah digaji oleh masyarakat. Maka kewajiban kita adalah memberikan pelayanan terbaik, menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa penetapan kabupaten/kota antikorupsi tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan penilaian yang ketat.
Menurutnya, proses awal dimulai dengan seleksi berdasarkan sejumlah indikator penting, seperti nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia, hingga tingkat maturitas pengadaan barang dan jasa.
“Kami ingin memastikan bahwa apa yang dilaporkan dalam dokumen benar-benar terjadi di lapangan. Karena itu kami juga melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan,” ungkap Kunto.
Ia menambahkan, setelah tahap observasi selesai, KPK akan melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah guna memperbaiki berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai daerah percontohan antikorupsi.
“Apabila dalam prosesnya terjadi penindakan hukum, baik oleh KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, maka status calon kabupaten/kota antikorupsi tersebut otomatis gugur,” tegasnya.
Jika berhasil melalui seluruh tahapan penilaian dan pembinaan, Kota Tangerang berpotensi menjadi daerah pertama di Provinsi Banten yang menyandang predikat sebagai kota antikorupsi, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
( Syamsul Sinambela )












