Rampok Ibu Rumah Tangga Saat Subuh di Neglasari Tangerang Dibekuk Polisi, Emas 65 Gram Dijual Rp36 Juta

- Staff

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Aksi perampokan yang menimpa seorang ibu rumah tangga saat waktu subuh di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang sempat melarikan diri kini telah dibekuk oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku diketahui berinisial RS (32), warga Karangsari, Kecamatan Neglasari. Ia ditangkap pada Senin malam (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu subuh.

“Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Berawal Saat Korban Hendak Salat Subuh
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Korban bernama Rusinem (62), seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama anaknya. Sebelum kejadian, korban dan anaknya sempat melaksanakan sahur sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah makan sahur, anak korban kembali beristirahat di kamarnya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban masuk ke kamar untuk bersiap melaksanakan salat subuh dan mengambil air wudhu di kamar mandi.
Saat itulah pelaku yang sebelumnya telah mengamati situasi rumah korban yang sepi, masuk secara diam-diam. Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung di lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali.

Ketika korban sedang mengambil air wudhu, pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang dengan menutup mulut korban dan mencekik lehernya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram, serta uang tunai sekitar Rp1,5 juta yang ada di dalam rumah.

Kabur Lewat Permukiman dan Naik Angkutan Umum
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jalan permukiman warga menuju arah makam Kristen yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari sana, pelaku menggunakan angkutan umum menuju arah Serpong dan melanjutkan perjalanan dengan ojek menuju rumah istri sirinya di wilayah Cilenggang, Kota Tangerang Selatan.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku melalui sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Anjing pelacak sempat menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku hingga ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Kapolres.

Emas Dijual di Pasar Serpong
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual seluruh perhiasan hasil curian tersebut di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangerang Selatan.

“Pelaku mengaku kepada istri sirinya bahwa perhiasan tersebut berasal dari hasil pekerjaan sebagai debt collector. Perhiasan berupa kalung, dua cincin dan tiga gelang itu dijual dengan harga sekitar Rp36 juta,” ungkap Jauhari.

Uang hasil penjualan emas tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya.

Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam hingga sepeda motor RX King. Polisi telah menyita barang-barang tersebut sebagai barang bukti.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada waktu-waktu rawan setelah sahur.

“Selalu tingkatkan kewaspadaan dan pastikan pintu serta jendela rumah terkunci saat beristirahat. Jika melihat atau mengalami potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutup Kapolres.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan Dinsos Kota Tangerang Dipantau KPK, Dinilai Bersih dan Bebas Pungli
Kota Tangerang Diusulkan Jadi Kota Antikorupsi Pertama di Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Tahapan Observasi
Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Korem 052/Wkr Perkuat Mental Prajurit PRIMA dan Nilai Tauhid
PWI Kota Tangerang Soroti Pernyataan Panitia Tangcity: Tidak Melarang, Tapi Wartawan Tak Diizinkan Meliput
Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI, Soroti Tantangan Media Siber hingga Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Terkait Perjanjian RI-AS dan Kedaulatan Digital
Polrestro Tangerang Kota Gerak Cepat Tangani Banjir, Warga Dievakuasi dan Posko Siaga Didirikan
Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Paguyuban Relawan Ambulans Tangerang Raya Santuni Anak Yatim di Stadion Benteng Reborn
PWI Kota Tangerang Soroti Sikap Tangcity Mall: Media Lokal Tak Dilibatkan dalam Acara Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:36 WIB

Rampok Ibu Rumah Tangga Saat Subuh di Neglasari Tangerang Dibekuk Polisi, Emas 65 Gram Dijual Rp36 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

Pelayanan Dinsos Kota Tangerang Dipantau KPK, Dinilai Bersih dan Bebas Pungli

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:08 WIB

Kota Tangerang Diusulkan Jadi Kota Antikorupsi Pertama di Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Tahapan Observasi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:49 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Korem 052/Wkr Perkuat Mental Prajurit PRIMA dan Nilai Tauhid

Senin, 9 Maret 2026 - 04:50 WIB

Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI, Soroti Tantangan Media Siber hingga Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Terkait Perjanjian RI-AS dan Kedaulatan Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 04:45 WIB

Polrestro Tangerang Kota Gerak Cepat Tangani Banjir, Warga Dievakuasi dan Posko Siaga Didirikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:15 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Paguyuban Relawan Ambulans Tangerang Raya Santuni Anak Yatim di Stadion Benteng Reborn

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:28 WIB

PWI Kota Tangerang Soroti Sikap Tangcity Mall: Media Lokal Tak Dilibatkan dalam Acara Ramadan

Berita Terbaru